PasundanEkpres-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi penanganan Polres Purwakarta terhadap RD (15) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan kasus narkoba yang menjeratnya.
Komisioner KPAI, Drs. Kawiyan, M.I.Kom., mengatakan, KPAI mengapresiasi langkah penyidikan yang di lakukan jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
“Kami mengapresiasi Polres Purwakarta yang telah menangani seorang anak yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang,” kata Kawiyan kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, belum lama ini.
Baca Juga:Polisi Kejar Pelaku Perampokan Warung Kelontong di PurwakartaTerlibat Edarkan Narkoba, Dewan Pendidikan Ingatkan Pemulihan Mental dan Psikis RD Anak Lilis Karlina
Dengan penanganan yang cepat pula, sambungnya, jaringan-jaring narkoba yang dimiliki RD ini bisa diputus dan terhadap RD juga bisa dilakukan pembinaan supaya RD ini bisa menjadi anak yang baik.
“Untuk proses hukum terhadap RD ini kita serahkan kepada penegak hukum. Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak,” ujarnya.
Kawiyan menegaskan, RD perlu mendapatkan perlindungan khusus. Di antaranya seperti tetap menjaga identitasnya yang tidak boleh dipublikasikan, lalu hak-haknya sebagai anak harus terpenuhi.
“Hak-hak RD harus terpenuhi, seperti hak kesehatan, hak pendidikan juga harus diberikan. Jadi, dia sebagai anak harus tetap di berikan hak-haknya,” ucapnya.
Untuk proses penyidikan yang di lakukan Polres Purwakarta, Kawiyan menilai sudah sangat tepat dan profesional.