Luasnya Mencapai Satu Hektare
SUBANG-Pasca diresmikan Presiden RI Joko Widodo, Bendungan Sadawarna menyisakan lahan yang belum dilakukan ganti rugi. Seluas satu hektare lahan milik warga di Bendungan Sadawarna, belum ada pergantian. Padahal, Bendungan Sadawarna sudah beroperasional.
“Iya betul, ada 1 hektare lahan milik warga di sana yang belum mendapatkan ganti rugi,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Subang Wawan.
Mengenai ganti rugi lahan milik warga di Kabupaten Subang, kata dia, awalnya ada tiga opsi. Antara lain berbentuk uang, relokasi atau tempat baru dan penyertaan modal. Masyarakat pun memilih pergantian dengan bentuk uang.
Baca Juga:Safari Ramadan, Satlantas Sebar SembakoPemkab Purwakarta Tetapkan 16.240 Hektare Sawah Tak Berubah Fungsi
Wawan mengatakan, permasalahan yang belum selesai, antara BBWS Citarum dengan warga. Bagi yang belum dibayarkan lahan, pihaknya meminta agar kewajiban pelaksanaan pembebasan lahan segera ditunaikan.
“Itu kan masalah antara pihak pembebasan lahan dengan warga. Kita hanya mengimbau, agar segeralah ditunaikan pembebasan lahan tersebut,” jelasnya.
Wawan mengatakan, belum tuntasnya persoalan ganti rugi, pihaknya mendengar ada warga yang setelah mendapatkan ganti rugi, lalu pindah ke kampung atau desa lain. Tetapi malah bermasalah dengan perusahaan.
“Intinya, itu diluar pengadaan dan pembebasan lahan Bendungan Sadawarna,” ungkapnya.
Bendungan Sadawarna sudah beroperasional untuk mengairi areal persawahan di tiga Kabupaten yaitu Subang, Indramayu dan Sumedang. Pemanfaatannya, untuk irigasi seluas 4284 hektare, Air baku 1,2 meter Kubik/ Detik, PLTMH 2 MW, Reduksi Banjir 11,74 juta meter kubik dan pemeliharaan sungai sebesar 2,01 meter kubik per detik.
Meski demikian, Bendungan Sadawarna pun bukan menjadi solusi untuk menahan debit air lebih dari normal ketika intensitas hujan tinggi. Dimana air yang ada dibendungan meluap dan limpas ke jalan sehingga memutus akses Cibakom- Cibalandong.(ygo/ery)