Pemkab Purwakarta Tetapkan 16.240 Hektare Sawah Tak Berubah Fungsi

Purwakarta
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mempersiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan terus terjaga.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pencegahan perubahan fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian seperti menjadi kawasan pembangunan perumahan atau properti lainnya. Saat ini, Pemkab Purwakarta telah menetapkan 16.240 hektar lahan sawah untuk tidak berubah fungsi.

“Langkah itu merupakan tekad dan komitmen kami untuk menjaga ketahanan pangan daerah yang muaranya adalah ikut menjaga ketahanan pangan nasional. Kita akan berusaha untuk mencegah agar lahan pertanian di Purwakarta tidak berubah bentuk atau beralih fungsinya, ” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, belum lama ini.

Baca Juga:Retribusi IMTA Tembus Rp962 JutaLunas PBB, Kades Dapat Hadiah Mobil

Keseriusan Pemkab Purwakarta dalam menjaga luasan dan fungsi lahan pertanian itu dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Menurut Bupati perempuan pertama di Purwakarta itu, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan
langkah penting dan sangat strategis dalam membangun ketahanan pangan jangka panjang yang muaranya adalah terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini langkah strategis bagi pemerintah dan masyarakat agar dapat melindungi kawasan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, langkah ini sekaligus sebagai bentuk dukungan penuh kami terhadap program ketahanan pangan nasional,” kata Bupati yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut.

Perda LP2B tersebut, lanjut Ambu Anne, akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di kabupaten yang sangat terkenal dengan produk buah Manggis dan Pala bekualitas tinggi itu.

“Kami ingin memastikan berbagai kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah. Langkah itu sekaligus sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” ujar Ambu Anne.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membangun ketahanan pangannya sangat layak diapresiasi. Dengan luas wilayah 971,72 kilometer persegi, Purwakarta termasuk kabupaten paling kecil di Jawa Barat. Meski demikian, Purwakarta terus membangun sektor pertaniannya untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga.

0 Komentar