PASUNDAN EKSPRES – Polisi telah mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam layanan prostitusi menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, lima laki-laki dan lima perempuan diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Jakarta Utara.
Menurut Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, operasi ini berawal dari laporan warga tentang adanya sebuah rumah kontrakan yang sering dikunjungi oleh pria tidak dikenal.
Baca Juga:Jaga Kondusifitas Kamtibmas Polsek Cibogo Paantau Obvit SPBUÂ Pengobatan Ida Dayak, Tradisional vs Modern: Mengapa Masyarakat Lebih Memilih Pengobatan Tradisional
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa layanan prostitusi dilakukan melalui aplikasi Michat yang telah dirilis sejak tahun 2018.
Michat adalah aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura. Namun, aplikasi tersebut disalahgunakan untuk melakukan kegiatan prostitusi.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, dan uang tunai.
Kegiatan prostitusi merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia.
Oleh karena itu, polisi akan terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kegiatan prostitusi dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mewakili Anak Sulungnya Menerima Ijazah Sarjana di ITBIsland Berapa Episode: Drama Fantasi dan Laga Terbaru yang Menghibur
“Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan, ” kata Kompol Haris Akhmat Basuki.
Haris juga menambahkan para tersangka laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).
“Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi, ” katanya.