PASUNDAN EKSPRES – Artis Soimah baru-baru ini mengungkapkan pengalaman tak menyenangkan yang dialaminya terkait dengan pegawai pajak.
Ia mengaku pernah didatangi oleh seorang pegawai pajak bersama dengan seorang debt collector.
Kisah tersebut pun menjadi viral di media sosial.
“Soimah gak bakal lari kok, rumahnya jelas, ya gak bakal lari bisa dicari. Jadi, gak bakal lari, jangan khawatir, bayar pasti bayar. Tapi perlakukan lah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor,” ungkap artis yang akrab disapa Mae itu.
Baca Juga:Puluhan Orang Diamankan karena Terlibat Layanan Prostitusi Berbasis Aplikasi Michat di Jakarta UtaraJaga Kondusifitas Kamtibmas Polsek Cibogo Paantau Obvit SPBU
Setelah pemberitaan tersebut menjadi perhatian publik, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait tudingan adanya debt collector di institusi pemungut pajak tersebut. Menurut Ditjen Pajak, tudingan tersebut tidak benar.
“Tidak ada Debt Collector di DJP,” tulis Ditjen Pajak, Kamis 6 April 2023.
Tudingan tersebut mulai ramai dibicarakan setelah dibahas oleh Butet Kartaredjasa dan Soimah dalam sebuah podcast yang beredar di media sosial.
Keduanya menyoroti praktek pungutan pajak yang dianggap tidak adil dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.
Namun, Ditjen Pajak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan debt collector dalam proses pemungutan pajak di institusi mereka.
Mereka menjamin bahwa seluruh proses pemungutan pajak dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun begitu, pengalaman yang dialami oleh Soimah dan tudingan yang diungkapkan oleh beberapa pihak menunjukkan bahwa masih terdapat masalah dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.
Baca Juga:Pengobatan Ida Dayak, Tradisional vs Modern: Mengapa Masyarakat Lebih Memilih Pengobatan TradisionalGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mewakili Anak Sulungnya Menerima Ijazah Sarjana di ITB
Oleh karena itu, Ditjen Pajak dan Kemenkeu diharapkan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pemungutan pajak agar lebih adil dan sesuai dengan kebijakan yang diharapkan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami hak dan kewajibannya serta memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.