Bayar Tunjangan Hari Raya Satu Minggu Jelang Lebaran

Tunjangan Hari Raya
0 Komentar

Disnakertrans Gandeng TNI Polri Monitoring Perusahaan

SUBANG-Mendekati hari raya Idul Fitri, para pekerja mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) ditempatnya bekerja, sudah dibayarkan seminggu sebelum lebaran tiba. Disnakertrans Kabupaten Subang melakukan sosialisasi hingga monitoring ke berbagai perusahaan skala besar, agar pengusaha membayar kewajibannya.

“Kita sosialisasi sudah dari tanggal 4 April 2023,” ujar Kepala Disnakertrans Subang, Hj Yenni Nuraeni.

Sosialisasi yang dilakukan, Yenni menuturkan, Disnakertrans bekerjasama unsur TNI/Polri, guna merealisasikan pembayaran THR kepada para pengusaha. Selain sosialisasi, Disnakertrans menerjunkan tim untuk melakukan monitoring ke perusahaan – perusahaan skala besar.

Baca Juga:Kisruh Papan Reklame Caleg Nasdem DirobohkanKader PKB Dukung Gitalis Dwi Natarina (Gita KDI) Nyalon Bupati

“Kewajiban pembayaran THR harus sudah dilakukan sejak H-7 Idul Fitri. Kita terjunkan tim dari Disnakertrans untuk melakukan monitoring ke berbagai perusahaan,” jelasnya.

Yenni mengatakan, sesuai dengan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, kewajiban pembayaran THR dari pengusaha kepada para pekerjanya dihitung dari lama masa bekerja satu kali pembayaran gaji.

“Satu kali pembayaran gaji,” paparnya.

Disinggung apakah perusahaan baik-baik saja pasca resesi global, Yenni mengklaim, di Kabupaten Subang ada 127 perusahaan besar ( skala pabrik ), yang mana tiap pabrik memiliki 500 hingga 30 ribu pekerja, dengan kondisi yang kurang baik.

“Walaupun kondisi kurang baik, saya yakin mereka mau membayarkan hak Tunjangan Hari Raya para pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pekerja pabrik sepatu, Caca Marisa (23) mengatakan, dia menunggu THR yang dibayarkan pihak perusahaan tempatnya bekerja.

“Masih menunggu THR untuk membeli kebutuhan jelang Lebaran,” tukasnya.(ygo/ery)

0 Komentar