PASUNDAN EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah tidak meminta maaf kepada masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.
Hal tersebut tercantum dalam rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Mahfud mengatakan hal tersebut setelah menghadiri rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Selasa (2/5/2023).
Baca Juga:Link Nonton Fan Film Sub Indo Gratis Kualitas HD!Berhasil! Berikut Cara Membentuk Karakter Positif pada Anak
Dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial tersebut, tidak terdapat permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa tersebut.
Namun, pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu terjadi dan menyesali kejadian tersebut.
Pada saat yang sama, Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.
Inpres tersebut memberikan tugas kepada 19 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM.
Tujuannya adalah untuk memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana, serta mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.
Menurut Mahfud, kinerja Tim Pemantau PPHAM berfokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap 12 peristiwa.
Namun, pemerintah tidak dapat menambah peristiwa tersebut karena menurut undang-undang, yang menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komnas HAM.
Baca Juga:Viral! Wisata Perahu Kalimas Surabaya Seru Banget!3 Keindahan Tersembunyi di Waduk Jatigede Wisata Terbaru Sumedang, Jawa Barat!Â
Komnas HAM merekomendasikan 12 peristiwa yang terjadi sejak puluhan tahun lalu, seperti peristiwa tahun 1965-1966, peristiwa penembakan misterius tahun 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, dan lain-lain.
Mahfud menambahkan bahwa tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 masih berlaku sebagai ketetapan yang tidak diubah, dan peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga tetap berlaku. Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat di masa depan.