Hasil Hukuman Terdakwa Teddy Minahasa Putra atas Kasus Narkotika

Teddy Minahasa Putra
Sumber foto : Disway.id
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESTerdakwa Teddy Minahasa Putra menjalani sidang vonis terkait kasus narkotika jenis sabu hari ini, Selasa, 9 Mei 2023.

Terdakwa Teddy Minahasa Mendengarkan Putusan Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Terdakwa Teddy Minahasa Putra mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Tuntutan Hukuman Mati Diberikan oleh JPU

 

Baca Juga:Kasus Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Dihukum Seumur Hidup karena Peredaran NarkobaKronologi Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Demi Hasrat

Sebelumnya, JPU sempat memberikan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Terdakwa

 

Dalam putusan persidangan, Ketua Majelis Hakin PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyatakan, terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

Jon Sarman Saragih mengatakan, “Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Debat Sengit Hotman Paris dan JPU di Sidang Teddy Minahasa Bawa Nama Ferdy Sambo

Teddy Minahasa Terbukti Terlibat dalam Peredaran Narkotika

 

Diketahui, Teddy Minahasa telah terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaannya.

Dia pun juga telah menikmati keuntungan senilai Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Tuntutan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Baca Juga:Kasus Asusila di Subang: Ayah Rela Asusila Anak Tiri Demi Kebutuhan HormonRusia Kembali Luncurkan 15 Rudal Jelajah Untuk Ibukota Ukraina

Oleh sebab itu, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan vonis hari ini menunjukkan adanya keadilan dan hukuman yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

0 Komentar