PASUNDAN EKSPRESĀ – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan metode tilang manual bagi pengendara kendaraan roda empat dan dua yang terbukti melakukan pelanggaran.
Irjen Pol Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penindakan tilang manual dihentikan, terutama di wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.
“Dalam hasil evaluasi di beberapa daerah, terlihat peningkatan pelanggaran terutama pada lokasi yang tidak tercover oleh kamera ETLE dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (16/5/2023).
Baca Juga:Habib Bahar Ngaku Ditembak, Polisi: Belum Ada BuktiVideo Momen Ambruknya Bangunan Sekolah di SDN 1 Jayakerta Karawang Viral di Media Sosial
Oleh karena itu, lanjut Sandi, penerapan kembali tilang manual merupakan langkah yang mendukung dan memperkuat penggunaan tilang elektronik.
“Oleh karena itu, pemberlakuan tilang manual diperlukan sebagai upaya pendukung dan penguatan penggunaan tilang ETLE, terutama di ruas jalan yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE,” tegasnya.
Diharapkan dengan penerapan tilang manual ini, kesadaran pengendara dalam mentaati peraturan lalu lintas akan meningkat.
Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas demi mewujudkan situasi jalan yang lebih aman bagi masyarakat.