Mantan Rektor Unila Dijatuhi Vonis 10 Tahun Denda Rp8 M

Rektor Unila
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani, telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, yang dipimpin oleh Ketua Lingga Setiawan, serta Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus, pada hari Kamis (25/5/2023).

“Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Baca Juga:Sinopsis Film Horor Indonesia Sosok Ketiga, Peristiwa Mistis dalam Rumah TanggaPanjatkan Doa Ini Saat Melepas Keberangkatan Jamaah Haji

Selain hukuman pokok, hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Karomani berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000 yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa guna menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana akan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan bagi Karomani.

Faktor yang memberatkan adalah ketidakdukungan terdakwa sebagai seorang rektor terhadap program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sementara faktor yang meringankan adalah kontribusi terdakwa yang telah lama berdedikasi di bidang pendidikan. Jasa-jasanya tidak boleh diabaikan. Selain itu, terdakwa juga mengakui semua kesalahan dan belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya,” jelasnya.

0 Komentar