Dalam Waktu Satu Bulan
SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan sediaan farmasi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan, bulan Mei 2023 ada 10 kasus. Terdiri dari kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 8 kasus dan penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 2 kasus.
“Jumlah tersangka sebanyak 15 tersangka, terdiri dari 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi,” ungkapnya.
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Kecamatan Ciasem, Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo.
Baca Juga:Satpol PP Bisa Tertibkan Baliho Caleg398 Rumah di Subang Tanpa Listrik
Sumarni mengatakan, 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Kemudian, 2 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi, dengan inisial G.P dan A.G,” terang AKBP Sumarni.
AKBP Sumarni mengatakan, para tersangka tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan sediaan farmasi terdiri dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta, buruh, dan ada pun yang tidak memiliki pekerjaan.
Kemudian, barang bukti yang telah diamankan, terdiri dari 30 gram Sabu, 3.250 butir sediaan farmasi, bong atau alat penghisap 5 buah, timbangam digital 2 unit, korek api 4 buah, handphone andrid 11 unit, dan barang bukti lainnya.
“Estimasi keuntungan penjualan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tersebut mencapai Rp 30 juta rupiah,” jelas AKBP Sumarni.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(cdp/ysp)