Satpol PP Bisa Tertibkan Baliho Caleg

Baliho Caleg
0 Komentar

Jika Langgar Aturan

PURWAKARTA-Sejumlah baliho para calon legislatif (caleg) mulai terlihat terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pantauan di lapangan, tampak baliho para caleg dari beberapa partai politik terpasang. Salah satunya di wilayah Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Tampak baliho caleg DPRD Purwakarta atas nama Hj. Neneng Kurnia lengkap dengan nomor urut 1 dari Partai NasDem. Ada pula baliho caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nama Ade Komarudin, S.Pd.I, MM.

Baca Juga:398 Rumah di Subang Tanpa ListrikWarga Bersyukur Jalan Rusak Diperbaiki

Padahal, proses pileg sampai saat ini masih dalam tahapan verifikasi daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) alias belum masa kampanye.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati mengaku, pihaknya belum bisa melakukan tindakan terhadap sejumlah baliho tersebut.
Sebab saat ini, kata Siti, tahapan Pemilu masih dalam tahap verifikasi bacaleg, alias belum ada penetapan caleg dan pastinya belum masuk masa kampanye. “Soal baliho kita belum bisa melakukan tindakan apapun. Sekarang kan belum ada penetapan caleg, KPU masih melakukan verifikasi bacaleg,” kata Siti saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Meski demikian, pihaknya sudah mendapatkan informasi jika Panwascam setempat sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mendata baliho-baliho caleg tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya.
Siti menjelaskan, jika dilihat dari beberapa baliho caleg yang terpasang, sudah ada unsur kampanye. Yakni, nama orang, nomor urut hingga partainya.

Namun, tambah Siti, saat ini belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai caleg. Bisa dikatakan baliho tersebut sama dengan baliho-baliho promosi produk. “Yang bisa melakukan tindakan adalah Satpol PP,” ujar Siti.
Siti mengatakan, Satpol PP bisa melakukan tindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Dalam pasal 15 disebutkan setiap orang dan atau badan dilarang (a) mengotori dan atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman serta fasilitas umum lainnya. Kemudian (h) mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman, selain peruntukan. “Kalau dilihat dua baliho itu sepertinya terpasang di taman, dan salah satunya menempel dengan tiang listrik (fasilitas umum). Ini bisa ditindak sama Satpol PP,” ucap Siti.(add/sep)

0 Komentar