PASUNDAN EKSPRES-Rencana pembentukan Kabupaten Subang Utara terus berjalan.
Terbaru digelar rapat pembahasan rencana pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Subang Utara di Dayang Sumbi Hall Sari Ater Subang, pada Selasa (30/5).
Ketua Tim Kajian Pemekaran Daerah Kabupaten Subang Dr. Rahman Mulyawan menyampaikan, ada beberapa hal terkait persyaratan administratif dalam pemekaran daerah.
Persyaratan administratif pemekaran daerah harus persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur dari daerah provinsi yang akan mencakupi daerah persiapan Kabupaten yang akan dibentuk.
Baca Juga:Siswa SD di Subang Diajak Mencintai Alimpaido, Ikhtiar Disdikbud Subang dengan Menggelar PerlombaanPOLSUB dan PT SAMATOR Gelar Campus Scouting
Lalu persetujuan bersama DPRD Kabupaten Induk dengan Bupati serta keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Kabupaten.
Dia menjelaskan, kegiatan pemekaran daerah memiliki landasan hukum yang kuat yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 78 tahun 2007 sebagai hukum positif (ius consititutum).
Namun ada indikasi PP nomor 78 tahun 2007 akan diubah melalui RPP penataan daerah dan RPP desain besar penataan daerah yang saat ini masih berkategori ius constituendum (hukum yang masih bersifat cita-cita untuk masa yang akan datang dan belum diterapkan).
Berdasarkan hal tersebut maka kajian pemekaran daerah Kabupaten Subang masih menggunakan PP nomor 78 tahun 2007 sebagai pisau analisis dan scoring terhadap faktor, indikator maupun sub indikator pemekaran daerah.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Bedi Budiman mendukung dan siap membantu dalam kajian pemekaran daerah Subang dengan berkoordinasi, berkomunikasi dan sinergi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan semangat gotong royong.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyambut baik rapat pembahasan rencana pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru Subang Utara dengan komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dan tim pengkaji pemekaran daerah Kabupaten Subang.
Dia mengaku, Kabupaten Subang sudah layak untuk dilakukan pemekaran karena wilayah Subang memiliki luas kurang lebih 2050 km² dengan jumlah penduduk kurang lebih 1,6 juta jiwa, jumlah desa 245 dan 8 Kelurahan.
Baca Juga:Dr Aqua Dwipayana: Hargai Setiap Hal Baik yang Ada pada Diri Kita, Syukuri Semua, dan Raih KebahagiaanDalam Dua Pekan Terakhir, Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Optimalkan Sharing Komunikasi dan Motivasi untuk Karyawan Hotel Berbintang di Sumbar, Jateng, dan DKI Jakarta
Dibandingkan dengan daerah lainnya, Kabupaten Subang terlalu luas jadi harus segera dimekarkan.
Menurutnya, keinginan masyarakat untuk pemekaran Subang Utara sangat wajar mengingat saat Ini Subang sudah menjadi daerah industrialisasi dan maju dengan jumlah masyarakat semakin banyak.