Cara Ampuh Ajukan Pinjaman Online Supaya Tidak Diteror DC, Dijamin Aman!

Cara Ampuh Ajukan Pinjaman Online Supaya Tidak Diteror DC, Dijamin Aman!
0 Komentar

Pasundan EkspresPinjaman online memang sangat menggiurkan banya orang.

Selain prosesnya yang mudah pinjol legal juga bisa dilakukan hanya lewat HP.

Berikut cara pengajuan keringanan pinjol legal OJK terbaru 2023.

Debt Collector atau DC adalah hal yang sangat ditakuti oleh nasabah usai gagal bayar pinjaman online atau pinjol, pinjol legal maupun pinjol ilegal yang tidak memiliki surat ijin resmi OJK.

Untuk kamu yang sudah terlanjur mempunyai hutang pada pinjaman online dan gagal bayar.

Baca Juga:Apa Itu Support NFC? Simak Keistimewaannya di Sini!Apa Fungsi NFC dari Android? Simak Keistimewaannya di Sini!

Kamu bisa melakukan pengajuan keringanan ke perusahaan pinjol tersebut dan hanya berlaku bagi pinjol yang berlisensi resmi dari OJK.

Berikut beberapa cara pengajuan keringanan pinjaman online yang sudah dilansir dari beberapa sumber, dijamin diterima, supaya DC tidak teror atau ke rumah nasabah usai gagal bayar :

1. Memberikan surat pengajuan permohonan keringanan

Cara pertama yang bisa kamu lakukan saat gagal bayar pinjol dan belum memiliki uang adalah dengan mengajukan surat keringanan ke perusahaan pinjol.

Kamu bisa langsung berterus terang ke pihak DC yang menelpon kontak dengan memberikan alasan mengajukan keringanan.

Sampaikan dengan jujur mengenai kendala yang sedang dialami agar DC tidak terus meneror.

2. Pihak pinjol akan memeriksa kelayakan nasabah

Selanjutnya, nasabah yang telah memberikan surat keringanan kepada perusahaan pinjol yang bersangkutan nantinya pihak pinjol akan melakukan pengecekan kelayakan nasabah.

Apabila nasabah masih dalam keadaan layak bayar, maka surat keringanan tidak akan diterima. Tetapi apabila keadaan yang disebutkan memang benar terjadi, berkemungkinan nasabah akan diterima.

 

3. Jangan terlalu banyak meminjam pinjaman online

Baca Juga:Kepoin Kacamata Apple 52 Juta Vision Pro, Apa Canggihnya?Apa NFC HP? Simak Arti dan Cara Kerjanya di Sini!

Nasabah yang terlalu banyak melakukan pinjol biasanya namanya akan tercatat di SLIK OJK. Apalagi apabila kerap bayar tanpa mengkonfirmasi DC atau perusahaan pinjol.

 

Lihat Juga : 50 Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK, Cek di Sini!

 

(yni)

 

0 Komentar