Pemerintah Terima Instruksi dari Presiden Jokowi, Mahfud MD Bentuk Tim untuk Penyelesaian Utang Swasta

mahfud MD
Mahfud MD: Polri Tak akan Biarkan Aspek Pidana Al Zaytun
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menginstruksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, untuk menangani utang pihak swasta kepada pemerintah. Mahfud mengumumkan hal ini dan menegaskan bahwa langkah-langkah akan segera diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat secara tepat dan efektif.

Dalam pengumumannya, Mahfud menjelaskan bahwa ia telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk memverifikasi utang-utang yang dimiliki oleh pemerintah. Tim ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. Dengan adanya tim ini, diharapkan penyelesaian utang bisa berjalan lebih efisien dan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Read more:

Salah satu utang yang menjadi perhatian adalah utang pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar. Mahfud menyarankan agar Jusuf mengirimkan surat permintaan pembayaran utang kepada Kementerian Keuangan. Ia meyakinkan Jusuf bahwa utangnya sudah termasuk dalam daftar yang sedang diteliti oleh timnya. Mahfud juga bersedia membantu dalam proses penagihan tersebut dengan membuat memo atau surat resmi.

Baca Juga:Link Download Anime Kimetsu No Yaiba Season 3 Full Episode Kualitas HD 1080P!Kronologi Balita di Samarinda yang Positif Narkoba Setelah Meminum Air dari Botol Bekas

Menurut Mahfud, pembayaran utang tersebut adalah kewajiban pemerintah dan juga merupakan kewajiban hukum negara terhadap rakyat dan pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi yang sah. Presiden Jokowi sendiri telah mengingatkan dua kali mengenai kewajiban pemerintah untuk membayar utang kepada masyarakat dalam rapat internal yang berbeda. Rapat pertama dilaksanakan pada 23 Mei 2022, diikuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang memberikan perintah untuk melakukan penelitian ulang dan menentukan pembayaran kepada pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah. Pada tanggal 13 Januari 2023, Presiden kembali menegaskan kewajiban pemerintah dalam rapat internal.

Sebelumnya, Jusuf Hamka telah menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar terkait dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayarkan oleh pemerintah sejak tahun 1998. Jusuf menjelaskan bahwa utang tersebut bermula dari deposito perusahaannya di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tidak diganti setelah likuidasi pada krisis moneter tahun 1998.

0 Komentar