Buat SIM Baru Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi, Ini Penjelasan Polri

Syarat bikin SIM C1
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengharuskan pemohon menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SIM baru.

SIM merupakan bukti legalitas yang menunjukkan seseorang memiliki kelayakan untuk mengemudi di jalan raya.

Oleh karena itu, setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan wajib memiliki SIM. Namun, proses pembuatan SIM tidak sembarangan, melainkan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan bagi pemohon.

Baca Juga:Goyangkan Tangki saat Isi Bensin Motor Terbakar, Ko Bisa?Reunion Fest 2023 SMANSA Subang Berlangsung Meriah

Pertama, terdapat persyaratan usia. Untuk pembuatan SIM jenis A, C, D, dan DI, pemohon harus berusia minimal 17 tahun.

Selanjutnya, terdapat persyaratan administrasi yang baru-baru ini menambahkan kewajiban pemohon untuk melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi.

“Kami melakukan perubahan terbaru dalam Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 yang baru dirilis kemarin. Salah satu persyaratan yang ditambahkan adalah persyaratan administrasi yang meliputi sertifikat mengemudi,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip pasundan.jabarekspres.com dari detikNews.

Lebih rinci, berikut adalah persyaratan administrasi untuk pembuatan SIM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:

Penerbitan SIM untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan sertifikat aslinya.

Baca Juga:Soal Cawapres Ganjar Pranowo, Hasto: September Mudah-mudahanSandiaga Uno Diajukan PPP Sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, PDIP: Kita Lihat Momennya

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar secara mandiri.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli yang dikeluarkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah serta retina mata.

5a. Melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

0 Komentar