PASUNDAN EKSPRES – Inilah aturan cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pegawai swasta.
Untuk kamu yang pegawai swasta wajib tau tentang aturan cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pegawai swasta ini.
Kabar gembira mengenai libur Idul Adha 2023 yang telah secara resmi ditetapkan selama tiga hari pastinya menjadi berita menyenangkan bagi banyak orang.
Baca Juga:7 Artis Indonesia yang Perselingkuhannya Terbongkar sampai Menyita Perhatian PublikInilah Link Webtoon Pasutri Geje, Baca Gratis Buat Kamu yang Penasaran
Selain libur pada tanggal 29 Juni 2023, pemerintah juga memberikan kebijakan cuti bersama untuk tanggal 28 Juni dan 30 Juni.
Namun, bagaimana aturan cuti bersama Idul Adha 2023 ini berlaku bagi pekerja swasta?
Apakah mereka juga mendapatkan perlakuan serupa dengan ASN dan PNS?
Cuti bersama yang diberlakukan ini akan melibatkan ASN dan PNS dalam jadwal libur panjang tersebut, sebagaimana yang telah berlaku sebelumnya.
Namun, para pegawai swasta muncul dengan pertanyaan besar mengenai apakah aturan ini juga berlaku bagi mereka.
Bagaimana nasib Pegawai Swasta?
Namun sayangnya, kabar gembira ini sepertinya tidak langsung dapat dirasakan oleh pegawai swasta.
Seperti halnya cuti bersama pada periode sebelumnya, pegawai swasta masih harus menunggu kebijakan perusahaan terkait penerapan cuti bersama ini.
Secara umum, dalam perusahaan swasta, jika karyawan ingin ikut merayakan cuti bersama ini, mereka harus menggunakan cuti tahunan.
Baca Juga:Sinopsis Pasutri Geje Webtoon Indonesia yang Sedang Hits Karena akan Segera DifilmkanFilm Pasutri Geje Menuai Kritik, Reza Rahardian dan BCL Ikut Kebawa-bawa, Kenapa Ya?
Artinya, libur panjang yang akan datang akan mengurangi hak cuti tahunan (yang seharusnya 12 hari dalam setahun) yang dimiliki karyawan saat akan digunakan.
Keputusan Mendadak dari Pemerintah
Dalam laporan beberapa media, diketahui bahwa pengusaha juga merasa tidak puas dengan keputusan mendadak yang diambil oleh pemerintah ini.
Pasalnya, pengambilan cuti oleh para karyawan akan terjadi secara tiba-tiba, sehingga penyesuaian operasional harus dilakukan secara mendadak pula.
Selain merepotkan bagi pengusaha, hal ini juga akan “merugikan” pegawai swasta yang harus menggunakan hak cuti tahunan jika ingin ikut merayakan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Idealnya, ketika cuti bersama diumumkan jauh-jauh hari, penyesuaian operasional juga bisa direncanakan, dan pengelolaan cuti dalam perusahaan dapat menjadi lebih baik.
Hal ini wajar, karena perusahaan swasta memiliki target yang telah direncanakan sejak awal tahun dan selalu terkait dengan kapasitas kerja yang dimiliki.