Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia

Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia (MAS WAHYU)
Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia (MAS WAHYU)
0 Komentar

Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia

Oleh: Wahyu Santosa (ASN pada KPPN Purwakarta)

Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau orang mengenal dengan nama UMKM merupakan salah satu jenis usaha produktif yang dimiliki secara perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

UMKM adalah salah satu Pondasi Perekonomian Nasional, dengan proporsi lebih 99% dari seluruh unit usaha yang ada.

Selain itu, UMKM telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,5%, dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 96,9%, serta berperan pada ekspor nonmigas sebesar 15,69%.

Baca Juga:Ridwan Kamil Serahkan Laporan Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun ke Menko PolhukamPojokan 157, Figur

Diibaratkan sebuah bangunan rumah, Perekonomian Indonesia berdasarkan data dari Kemenko Perekonomian, 2022 digolongkan menjadi :

  1. PONDASI : terdiri dari USAHA MIKRO DAN KECIL sebanyak + 64.133.355 Unit (99,9%)
  • Usaha Mikro, yaitu usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu dengan jumlah aset maksimal 50 juta dan jumlah omzet maksimal per tahun s.d. 300 juta;
  • Usaha Kecil, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, yaitu jumlah aset maksimal > Rp50 Juta sampai Rp500 juta dan jumlah omzet maksimal > Rp300 juta sampai Rp2.5 Miliar.
  1. PILAR : yaitu USAHA MENENGAH sebanyak + 60.702 Unit (0,09%)

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,

yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah aset bersih atau hasil penjualan tahunan,

yaitu jumlah aset maksimal > Rp500 juta sampai  Rp10 miliar dan jumlah omzet maksimal > Rp2.5 miliar sampai Rp50 miliar.

  1. ATAP : yaitu USAHA BESAR sebanyak + 5.550 Unit (0,01%)

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah,

0 Komentar