PASUNDAN EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, saat ini sedang menghadapi tekanan yang besar setelah pernyataannya yang kontroversial memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Banyak pihak, termasuk DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Front Pembela Islam (FPI), mendesak agar Panji Gumilang diproses secara hukum atas pernyataannya yang dianggap menyesatkan.
Salah satu tokoh agama, KH Hasan Basri, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, turut menyuarakan harapannya agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan hukum terhadap Panji Gumilang.
Menurutnya, pernyataan tersebut telah menimbulkan polemik dan kegelisahan di masyarakat.
Baca Juga:Klarifikasi Syekh Panji Gumilang Soal Lagu dan Salam Havenu Shalom Aleichem di Mahad Al Zaytun24 Penginapan dan Hotel Paling Murah di Subang: Gak Bikin Dopet Nangis
Panji Gumilang dianggap telah melakukan kesalahan dengan menyatakan bahwa Al-Qur’an bukanlah kalam Allah, melainkan ucapan Nabi Muhammad SAW.
Read more:
Mengungkap Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Presiden Jokowi Bantah Backing Istana, Langkah Penyelesaian dan Tindakan Pemerintah
Negara Islam Indonesia (NII) dan Peran Al Zaytun: Panji Gumilang Akui
Pernyataan semacam ini dianggap menyesatkan karena tidak memperhitungkan keberadaan Al-Qur’an sebagai wahyu yang diwahyukan melalui malaikat Jibril dan dianggap sebagai bentuk ibadah, seperti salat.
Selain itu, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, juga tidak memahami perbedaan antara Al-Qur’an, hadis qudsi, dan hadis nabi.
Al-Qur’an adalah wahyu langsung dari Allah melalui malaikat Jibril, sedangkan hadis qudsi juga diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW,
namun melalui ilham atau mimpi, bukan melalui malaikat, dan tidak dianggap sebagai ibadah.
Hadis nabi, di sisi lain, adalah wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi makna dan penjelasannya berasal dari nabi.
Pernyataan Panji Gumilang yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah ucapan nabi tentu saja sangat menyesatkan dan membingungkan.
Baca Juga:Nonton Film ‘Why Do You Love Me’ Kualitas HD Terbaru!Ketetapan Pemerintah Soal Jadwal Cuti Panjang Idul Adha 2023: Swasta Pangkas Jatah
Oleh karena itu, KH Hasan Basri mendukung pendapat Menkopolhukam Mahfud MD bahwa pernyataan Panji Gumilang memiliki unsur tindak pidana dan dapat dilaporkan ke Polri.
Di sisi lain, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma’ani, mengeluarkan larangan bagi anak-anak Banten untuk mondok di Pondok Pesantren Al Zaytun selama Panji Gumilang.