Pemastian Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al Zaytun oleh Menkopolhukam, Mahfud MD

Al Zaytun
Mahfud MD
0 Komentar

“Maka harus ditindak tegas sesuai dengan informasi dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun telah menjadi sorotan publik karena kontroversinya.

Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, menerapkan cara ibadah yang tidak biasa dan menuai kontroversi.

Salah satu contohnya adalah tata cara saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang mencampurkan laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:Pendapat Muhadjir Effendy tentang Ponpes Al-Zaytun: Negara Dalam NegaraBerbagai Teks Pidato Idul Adha kumplit Sesuai Kebutuhanmu

Bahkan, terdapat satu perempuan yang berada di depan kerumunan laki-laki. Karena kontroversi tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap Ponpes Al Zaytun.

Read more:

MUI Banten Larang Anak-anak untuk Modok di Pondok Pesantren Al Zaytun

Hasil Keputusan Tindak Pidana Alzaytun

Keputusan ini diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di kantor Gubernur pada Sabtu (24/6/2023) sore.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil melaporkan hasil investigasi tim yang dibentuknya.

Tim tersebut melakukan pengumpulan data di lapangan mengenai Ponpes Al Zaytun dan melakukan wawancara dengan tim dari Al Zaytun.

Berdasarkan hasil tersebut, Ridwan Kamil memberikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang mencakup aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.

Baca Juga:Ketentuan dan Kesunnahan Cara Sembelih Hewan Qurban Idul Adha Menurut Madzhab SyafiiyahSaluran Uang Korupsi BTS 4G: Keuntungan Besar Anak Usaha Telkom

Rekomendasi yang Ridwan Kamil berikan, kemudian mendapatkan respon oleh Mahfud MD dengan mengambil tiga langkah hukum.

Salah satunya adalah mengusut tindak pidana yang terjadi di Ponpes tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan bahwa Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana tersebut secara langsung.

Hal ini karena adanya dugaan tindak pidana oleh Ponpes tersebut sangat jelas.

Read more:

Klarifikasi Syekh Panji Gumilang Soal Lagu dan Salam Havenu Shalom Aleichem di Mahad Al Zaytun

“Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktu yang tepat,” ujar Mahfud pada Sabtu tersebut.

0 Komentar