Saluran Uang Korupsi BTS 4G: Keuntungan Besar Anak Usaha Telkom

Korupsi BTS 4G
Korupsi BTS 4G
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menkominfo Johnny G. Plate, seorang politikus dari partai Nasdem, saat ini menjadi terdakwa oleh tim jaksa karena dugaan korupsi BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.

Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Johnny Plate telah memperkaya dirinya sendiri, orang lain, dan beberapa korporasi.

Read more:

Peran Johnny G Plate di Korupsi BTS Diungkap Jaksa di Pengadilan

Baca Juga:Johnny G Plate Naikan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi: Sempat Ancam Operator Seluler10 Tempat Glamping di Subang Murah BANGET! Buruan Cek di SINI!

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Menerima Keuntungan dalam Dugaan Korupsi BTS 4G

Dalam dakwaan yang diajukan oleh tim jaksa, salah satu korporasi yang mendapatkan keuntungan besar adalah
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD).

Konsorsium ini diketahui menerima paket 1 dan 2 dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G
dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Telkom Infra, yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia (Telkom Group),
adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa infrastruktur.

Dalam kasus ini, konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD diduga menerima pembayaran sebesar Rp 2.940.870.824.490,00.

Read more:

Skandal Korupsi Proyek BTS: Aliran Dana 8 Trliun Rupiah Rugikan Negara

Korporasi dan Individu Lain yang Turut Terlibat dalam Dugaan Korupsi BTS 4G

Selain itu, dalam dakwaan tersebut juga terungkap bahwa Johnny Plate memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 17.848.308.000,00.

Dia juga memperkaya orang lain dan korporasi lainnya, termasuk Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta, Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, serta Konsorsium IBS dan ZTE untuk paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menyebutkan bahwa Johnny Plate bersama dengan beberapa individu dan korporasi lainnya merugikan keuangan negara atas kasus korupsi BTS 4G.

Baca Juga:Menjelajahi Keindahan Trizara Bandung: Pesona yang Memikat HatiHarga Xiaomi Poco X3 NFC Terbaru Juni 2023: HP Terbaik dengan Performa Kencang dan Harga Terjangkau

Individu dan korporasi tersebut antara lain Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusriki Muliawan.

Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 yang timbul dari tindakan korupsi BTS 4G ini.

0 Komentar