Pendapat Muhadjir Effendy tentang Ponpes Al-Zaytun: Negara Dalam Negara

Panji Gumilang
Panji Gumilang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pada tanggal 28 Juni 2023, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, angkat bicara mengenai polemik yang melibatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang diduga menyimpang dari ajaran agama.

Menurut Muhadjir, Ponpes Al-Zaytun tidak hanya sekadar ponpes,
tetapi telah berkembang menjadi sebuah komune atau entitas yang mirip dengan negara.

Read more:

MUI Banten Larang Anak-anak untuk Modok di Pondok Pesantren Al Zaytun

Pendidikan adalah salah satu aspek yang Muhadjir pertimbangkan dalam penilaiannya terhadap Ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga:Berbagai Teks Pidato Idul Adha kumplit Sesuai KebutuhanmuKetentuan dan Kesunnahan Cara Sembelih Hewan Qurban Idul Adha Menurut Madzhab Syafiiyah

Meskipun secara sementara ia menyatakan bahwa Al-Zaytun bukan lagi hanya sebuah ponpes,
tetapi telah menjadi sebuah komune dengan struktur hierarki, regulasi,
dan aturan yang diatur sedemikian rupa untuk menekankan ketaatan kepada pimpinan.

Kepercayaan tanpa pamrih merupakan salah satu ciri khas dari komune tersebut.

Muhadjir juga menyoroti adanya komune ekstrem di beberapa negara seperti Amerika dan Jepang.

Ia berharap agar perkembangan komune di Indonesia tidak sampai seekstrem komune-komune di luar negeri tersebut.

Namun, Muhadjir tetap menyadari bahwa banyak santri yang perlu mendapatkan perlindungan.

Ia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menangani polemik yang melibatkan Ponpes Al-Zaytun.

“Di sana banyak santri, banyak siswa yang harus kita selamatkan masa depan pendidikannya, dan itu yang nanti akan saya koordinasikan dengan kementerian terkait Kementerian Agama,” ungkap Muhadjir.

Baca Juga:Saluran Uang Korupsi BTS 4G: Keuntungan Besar Anak Usaha TelkomJohnny G Plate Naikan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi: Sempat Ancam Operator Seluler

Muhadjir juga menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada masalah jika terdapat komune di Indonesia,
selama keberadaannya tidak melanggar hukum.

Read more:

Fatwa MUI Terkait Polemik Penistaan Agama di Ma’had Al Zaytun: Sebut Allah Tak Mengerti Bahasa

“Selama tidak melanggar hukum ya tidak apa-apa (ada komune). Kan di Indonesia ini banyak komune-komune sebetulnya, ada yang sangat eksklusif, tapi juga ada yang relatif terbuka, ada yang berbasis keagamaan tapi ada juga yang berbasis kebudayaan dan seterusnya, kultur, bahkan juga adab,” jelasnya.

Namun, Muhadjir menekankan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan terhadap komune tersebut. Dia menyebut bahwa saat ini kasus Ponpes Al-Zaytun masih dalam penyelidikan oleh kepolisian dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md.

0 Komentar