PASUNDAN EKSPRES – Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, menjadi salah satu saksi yang dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
Meskipun dicegah oleh KPK, Ema tetap mengungkapkan pandangannya mengenai upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikannya ketika Bus Antikorupsi KPK berkunjung ke Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Minggu (2/7/2023).
Baca Juga:Danyonif 312/Kala Hitam Berikan Surprise saat HUT Bhayangkara, Kapolres: TerimakasihHari Ini Pembukaan Fornas VII Jabar Digelar di Stadion Si Jalak Harupat
Ema mengungkapkan bahwa pemerintah Kota Bandung tengah giat memperbaiki pelayanan publik dengan menggunakan pendekatan digital dalam setiap aspek pelayanan. Menurut Ema, pelayanan tatap muka menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami ingin membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kami menyadari bahwa perjalanan kami masih panjang,” ujar Ema seperti yang dikutip dalam rilis KPK pada Senin (3/7/2023).
Ema menjelaskan bahwa semua program pencegahan korupsi di Kota Bandung masih dalam proses pengembangan.
“Semuanya masih berproses, baik dari segi internal, mulai dari staf hingga pimpinan, kami berupaya memberikan contoh dan membangun komitmen bersama dalam menjalankan pemerintahan dengan baik,” kata Ema.
Ema dicegah oleh KPK karena diduga memiliki informasi penting terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.
Pelarangan tersebut dilakukan oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Mei 2023 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Yana Mulyana tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat, 14 April 2023 di Bandung.
Baca Juga:20 Kali Gempa Susulan Terjadi di Yogyakarta, Begini Penjelasan BMKGSerial dan Film Terbaru di Netflix Bulan Juli 2023, Banyak yang Seru dan Sayang untuk Dilewatkan
Kasus korupsi tersebut terkait dengan suap sebesar Rp 924,6 juta terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City.
Yana dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung oleh KPK.