PASUNDAN EKSPRES – Kasus yang menimpa Mario Dandy semakin bertambah. Selain kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak mantan pejabat pajak ini kini juga menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan dilakukan sejak tanggal 27 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, telah mengumumkan hal tersebut.
“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” kata Trunoyudo pada Senin (3/7/2023).
Baca Juga:Ustaz Abdul Somad dan Habib Lutfhi Akan Menjadi Saksi Ahli di Kasus Al Zaytun Panji GumilangNama Gedung DPR di Google Maps Diganti Jadi Peternakan Tikus, Ini Komentar Anggota
Setelah penetapan Mario Dandy sebagai tersangka, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, segera mengetahui hal ini dan memberikan tanggapan melalui akun Twitter pribadinya.
“Si anak set** udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara,” tulis Jonathan Latumahina, Senin (3/7/2023).
Ucapan tersebut merupakan ekspresi kemarahan Jonathan Latumahina setelah sebelumnya Mario Dandy mencemarkan nama baik anaknya dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap anak AG.
“Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi tersangka lagi untuk kasus pencabulan anak di bawah umur,” ujar ayah David Ozora.
Jonathan Latumahina juga mengungkapkan bahwa hukuman yang dapat diterima oleh Mario Dandy mencapai 15 tahun penjara.
“Saya sudah bilang dari awal. Kalau tidak bertobat dan menyesal, Tuhan akan membuka aib-aib lainnya dengan cara-Nya sendiri,” tegas Jonathan Latumahina.
Kombes Pol Trunoyudo menyatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:NasDem Gelar Apel Siaga Perubahan di Stadion GBK 16 Juli, Sekaligus Deklarasi Cawapres Anies?Diperiksa 9 Jam, Panji Gumilang: Semua Sudah Saya Jawab
Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh Mario Dandy berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal-pasal yang disebutkan.
Sebagai informasi, Mario dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan oleh AG pada Senin (8/5/2023) yang lalu. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Pelaporan tindak pencabulan terhadap anak tersebut jelas merupakan tindak pidana. Baik hubungan badan yang bersifat sukarela maupun dipaksa, semuanya termasuk tindak pidana. Hal ini diatur dalam undang-undang kita,” jelas Mangatta, pengacara AG.
Dengan penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan, ia dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius dan proses hukum yang akan berlanjut di pengadilan.