PASUNDAN EKSPRES – Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro telah mengungkapkan pandangannya mengenai hubungannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah ia kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar menyatakan tekadnya untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam menjalankan pekerjaan saya sebagai seorang direktur, saya akan tetap menjaga profesionalitas. Saya akan melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya dan menghormati keputusan pimpinan,” ungkap Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, Endar sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada bulan April 2023.
Baca Juga:Android Ketar Ketir, Iphone 15 Kekuatan Baterainya Capai 4.852 mAhResmi Dipasarkan Ini Spek Zenfone 10, Tahan Air dan Debu IP68
Namun, berdasarkan perubahan dalam surat keputusan pemecatannya yang diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023, Endar kembali ke KPK.
Endar menegaskan bahwa pekerjaannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjamin bahwa pencopotannya sebelumnya tidak akan berdampak negatif terhadap penyelidikan kasus-kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK.
“Pokoknya, saya akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan tugas saya sesuai dengan wewenang dan tugas yang telah diberikan,” jelas Endar.
Selain itu, Endar juga mengungkapkan bahwa kembalinya dirinya ke KPK adalah hasil dari perjuangannya dalam mengajukan banding terhadap keputusan pemecatannya yang dianggap memiliki kecacatan administrasi.
“Sejak awal, saya ingin memastikan apakah surat keputusan tersebut benar atau tidak, dan akhirnya rekan-rekan telah melihat bahwa saya menerima surat keputusan baru seperti ini. Saya bersyukur, kebahagiaan itu relatif. Namun, saya masih mendapatkan dukungan dan penerimaan dari rekan-rekan. Insya Allah, di masa depan saya akan bekerja sama lagi dengan mereka,” ungkap Endar.
Secara terpisah, KPK juga telah menjelaskan alasan mengembalikan Endar ke KPK. Keputusan tersebut didasarkan pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.
Baca Juga:Bertemu Jodoh di KKN, Kisah Viral Mahasiswa Cimahi dan Gadis di Subang, Terpaut Usia 10 TahunBerbeda dengan MUI, Wapres Tetapkan Al Zaytun Tidak Dibubarkan, Ini Alasannya
“Ya, dia kembali bertugas berdasarkan SK Sekretaris Jenderal KPK yang diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada para wartawan.
Ali menjelaskan bahwa kembalinya Endar ke KPK juga bertujuan untuk menjaga sinergi antara aparat penegak hukum.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.