SUBANG-Badan Legislasi DPR RI akhirnya menerima usulan para kepala desa dari berbagai organisasi himpunan kepala desa seperti APDESI, dimana masa jabatan kades menjadi dari 6 tahun untuk masa tiga periode menjadi 9 tahun untuk masa dua periode.
Usulan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun satu periode dan boleh menjabat kembali untuk dua periode tersebut akan digodog dalam sebuah RUU perubahan atas UU Desa.
Menanggapi soal perpanjangan masa jabatan kades itu, Rudi salah seorang Ketua RT Desa Gambarsari di Kabupaten Subang menyampaikan pendapatnya. Dia sebagai Ketua RT hanya bisa menerima aturan baru tersebut, karena itu sudah putusan dari pusat yang bersifat nasional.
Baca Juga:Kasus Pencurian di Pantura Menurun, Selama Dua Bulan TerakhirYBM PLN UP3 Bagikan 200 Paket Daging
Dengan perpanjangan masa jabatan itupun akan memberikan luang waktu kepada kades untuk terus membangun desanya, bagian mana saja yang belum tersentuh oleh anggaran desa.
Karena kata Rudi, bisa saja dalam masa 6 tahun menjabat tak cukup waktu untuk menuntaskan program dan gagasan sebagai kades, karena keburu pemilihan kembali.
“Bisa saja, mungkin ada saja yang belum tersentuh oleh pembangunan di desa, makanya kalau masa jabatan ditambah kades jadi ada ruang waktu lagi untuk membangun desanya, menuntaskan program programnya;” tambahnya.
Namun yang terpenting dari itu kata Rudi, adalah rasa kebersamaan rasa kekompakan antar perangkat baik kades, BPD maupun LPM serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama membangun desanya menjadi lebih baik dan lebih maju lagi.(dan/ysp)