Ketua OPM Jeffry Bomanak Kini Menjadi DPO “Strategi Kuno” Jelas Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat

OPM
Ketua OPM Jeffry Bomanak Kini Menjadi DPO "Strategi Kuno" Jelas Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat tangkapan layar facebook@jeffreyPbomanak-
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Oragnisais Papua Merdeka (OPM) dan orang-orang Papua Barat yang mengangkat senjata melawan pendudukan Indonesia di wilayah mereka membawa implikasi politik, demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan melibatkan hukum internasional sebagai pejuang kemerdekaan.

Oleh karena itu, upaya untuk menyelesaikan konflik ini harus melibatkan pendekatan politik, demokrasi, HAM, dan hukum internasional, dan bukan menggunakan pendekatan kriminal yang mengkriminalisasi isu-isu politik, demokrasi, dan HAM.

Read more:

Salah satu contoh aktual terkait hal ini adalah DPO yang dikeluarkan untuk Jeffry Bomanak, seorang pemimpin politik TPN-PB OPM.

Baca Juga:Peresmian Bandar Udara Ewer Distrik Agats Provinsi Papua Selatan oleh Presiden Jokowi Untuk Daerah yang TerisolasiTNI Polri Kepung 4 Kabupaten Papua Saat Kunjungan Presiden Jokowi: Jeffrey P Bomanak “Ini Bentuk Pengamanan atau Operasi Pembebasan?”

Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa perlawanan mereka bertentangan dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mengakibatkan mereka menjadi buronan di dalam wilayah Indonesia.

Namun, dalam konteks hukum internasional, pejuang kemerdekaan Papua Barat memiliki status kombatan dan dijamin oleh hukum internasional.

Oleh karena itu, menangkap individu seperti Jeffry Bomanak di zona internasional memerlukan dasar hukum yang jelas, seperti putusan ICC tentang penjahat perang atau tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penting untuk menanyakan alasan di balik penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemimpin OPM tersebut.

Jika kita melihat pengalaman sebelumnya pada tahun 2011/2012, DPO yang dikeluarkan terhadap Benny Wenda, seorang pejuang politik kemerdekaan Papua Barat, menjadi alasan bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk mengeluarkan Red Notice dan Surat Penangkapan yang ditujukan kepada Interpol guna menangkap Benny Wenda di Zona Internasional dan mendeportasinya ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Namun, upaya ini tidak berhasil karena mendapat perlawanan dari LSM Hukum Inggris di Pengadilan dengan tuduhan balik bahwa Pemerintah Indonesia telah mengkriminalisasi pejuang kemerdekaan Papua Barat.

Oleh karena itu, kemungkinan yang sama juga ditujukan kepada Jeffry Bomanak sang pemimpin TPN-PB OPM.

Baca Juga:Cara Membuat Steak Daging Sapi Kurban: Resep dan Tips TerbaikResep Nasi Goreng Spesial: Lezatnya Masakan Indonesia yang Menggoda Selera

Namun, penting untuk diingat bahwa mencari paksa seseorang di dalam kedaulatan negara lain, terutama dalam konteks hukum dan politik, bukanlah tugas yang mudah.

0 Komentar