Bocoran Nama-nama Sebelum Timline Pengumuman
PURWAKARTA-Profesionalitas Tim seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Jawa Barat dalam menjalankan tugasnya disoal. Ini terlihat dari banyaknya peserta seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota yang protes karena merasa proses rekrutmen tidak berjalan adil.
Koordinator Bidang Politik Lembaga Kajian Kebijakan Publik (eLKAP), Dede Jamaludin mengatakan proses pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Tim Seleksi molor dari jadwal yang telah ditetapkan. “Pengumuman hasil tes tulis dan psikotes itu harusnya Senin 10-11 Juli 2023, tapi molor hingga ke tanggal 13 Juli 2023. Tentu ini ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penetapan hasil tes tulis dan psikologi yang harusnya sesuai dengan nilai itu,” kata Dede Jamaludin kepada wartawan, Jumat (14/7).
Tentu hal tersebut menjadi indikasi proses rekrutmen tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Baca Juga:Â SMPN 1 Pamanukan Semangat Hadapi Tahun Ajaran BaruJemaah Haji Subang Wafat, Bupati Sampaikan Belasungkawa
“Dalam Keputusan Ketua Bawaslu tersebut sudah jelas mengatur tentang hasil tes tulis dan psikologi, di mana Tim Seleksi menyusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi dengan urutan bobot nilai tes tulis dikalikan 60 persen dan tes psikologi 40 persen. Tidak ada klausul pertimbangan lain dalam menetapkan hasil tes tulis dan psikotes kecuali menggunakan standar itu,” ujarnya.
Akan tetapi kuat dugaan adanya peserta atau pihak lain yang semula tidak memenuhi standar kompetensi tes tulis dan psikologi, kemudian memaksa atau menitipkan kepada Tim Seleksi untuk memasukan nama tertentu yang menyalahi Keputusan Ketua Bawaslu RI. Menurutnya hal tersebut menjadi catatan bahwa proses pengawasan Pemilu berjalan tidak adil semenjak rekrutmen Bawaslu itu sendiri.
“Pada huruf b di Keputusan Ketua Bawaslu itu juga disebutkan klausul memasukkan nama calon secara berurutan dari nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah sesuai Lampiran 32,” ucap Dede.
Salah seorang pengguna media sosial Instgaram @ademuhlis berkomentar “Baca dari hasil pengumuman tengah malam seperti dulu ada yg mengumumkan pemenang Pilpres ya…ha ha anehnya mereka yg lulus harus puasa dari jam 22.00 lha pengumumannya aja lewat jam 10 malam, cacat logika dan hukum, ayo laporkan babarengan..BUKAN HASIL TES YG KITA TUJU TAPI PROSESNYA YG BERMASALAH,” tulisnya.