SUBANG-Sebanyak 2.500 warga miskin di Kabupaten Subang, mengajukan permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM) kepada Dinas Sosial Subang.
Mereka mengajukan SKM lantaran tidak memiliki uang untuk biaya perobatan di RSUD Subang, sehingga ketika menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) akan dijamin dan dibayar melalui APBD Kabupaten Subang.
“Januari – Juni 2023 ini ada 2.500 warga miskin yang memohon SKM,” ujar Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Subang, Saeful Arifin.
Baca Juga:Bupati Anne: Kita Tidak Boleh Berhenti Bekerja Layani MasyarakatPemkab Dinilai ‘Diam’ dalam PSN Japek II
Permohonan SKM tersebut, menurut Saeful, warga harus memenuhi persyaratan yang ada. Seperti surat keterangan tidak mampu dari RT/RW, kepala desa, lurah, camat.
“Surat pernyataan tidak mampu yang ditandangani oleh kepala keluarga dan dibubuhi materai, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Fotokopi rekening listrik dengan daya 450watt, dan foto tempat tinggal atau rumah,” paparnya.
Saeful mengatakan, warga yang memohon SKM untuk berobat ke RSUD Subang, biasanya untuk melahirkan, penyakit jantung, kecelakan dan lainnya.
Adapun untuk warga yang sangat membutuhkan pertolongan medis, bisa mendapatkan pelayanan terlebih dahulu di RSUD, sementara untuk pembuatan SKM menyusul.
“Ketika warga mendapatkan pelayanan di RSUD, diberikan waktu 3 hari untuk mengurus SKM,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, H Deden Hendriana mengatakan, banyaknya warga yang memohon SKM lantaran tidak memiliki biaya untuk perobatan, sehingga mengandalkan APBD yang dijamin oleh Pemerintah Daerah secara gratis.
Meskipun begitu, ia meminta kepada warga miskin yang memohon SKM agar masuk dalam kepesertaan BPJS, baik secara mandiri ataupun perusahaan.
Deden mengatakan, untuk warga miskin yang sudah masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dijamin oleh pemerintah daerah ada sebanyak 118 ribuan.
Baca Juga:Ajak Anak Muda Ngobrol PolitikTiga Orang Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes Langsung Fogging
“Kami selalu edukasi mereka agar masuk ke kepesertaan BPJS. Jika masih tidak sanggup bayar premi, maka akan dimasukan kedalam PBI,” tandasnya.(ygo/ery)