Korupsi Dana BTT, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 1,8 Miliar

Dana BTT
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2020 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta senilai Rp2.020.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H., M.H., dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Purwakarta 2022-2023 menyebutkan, terkait dugaan korupsi Dana Anggaran BTT ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.849.300.000.

“Progres penetapan tersangka melalui surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta tanggal 18 Juli 2023 atas nama tersangka inisial TFH,” kata Rohayatie kepada wartawan di Kejari Purwakarta, Sabtu (22/7).

Baca Juga:Piala Soeratin 2023 Bangkitkan Sepak Bola SubangBLK dan Noto.id Jalin Kerja Sama Siapkan Keterampilan Berbahasa Jepang

Selain TFH, Kejari Purwakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya pada kasus dugaan korupsi Dana BTT ini. Keduanya adalah berinisial ASK dan AG. Kejari Purwakarta menetapkan ASK sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No: TAP-02/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Sementara AG, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No: TAP-03/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, saat ini Kejari Purwakarta baru melakukan penetapan tersangka saja. “Kemungkinan dalam beberapa pekan ke depan akan kita undang (para tersangka) untuk pemberitahuan dulu bahwa mereka telah ditetapkan tersangka,” ujar Nana menegaskan.(add/sep)

0 Komentar