Digugat Panji Gumilang, Ini Komentar Ridwan Kamil

HARI JADI KOTA CIREBON Gubernur Ridwan Kamil Minta Pemda Kota Siapkan SMK untuk Dukung Rebana
HARI JADI KOTA CIREBON Gubernur Ridwan Kamil Minta Pemda Kota Siapkan SMK untuk Dukung Rebana
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung.

Menyikapi gugatan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk menghadapinya dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan kejelasan.

“Dia silakan saja, karena kita hidup di bawah negara hukum. Malah sebaiknya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan kejelasan. Ini adalah urusan yang bersifat duniawi dan berkaitan dengan sistem peradilan,” ujar RK seperti yang terlihat di unggahan akun Instagram pribadinya pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga:Aksi Duta Sheila On 7 yang Mencuat dan Sindir The 1975 di Panggung We The Fest 2023 MenggemparkanElon Musk Ganti Logo Twitter Hari Ini, jadi Begini

RK juga mengingatkan tentang janji-janjinya sebagai kepala pemerintahan di Jawa Barat. Ia menyatakan bahwa tugasnya adalah untuk membela umat dan syariat di wilayah tersebut.

“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya telah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta berkewajiban membela umat dan syariat dari segala hal yang dapat membahayakan dan menimbulkan kegelisahan,” tandas RK.

RK juga menambahkan bahwa dalam mengambil keputusan terkait urusan keagamaan, ia selalu mendengarkan saran dari ulama-ulama di Jawa Barat.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya menerima amanah dari kakeknya untuk membela agama dan negara.

“Setiap keputusan yang menyangkut urusan keagamaan, saya selalu memperhatikan nasihat dari para ulama di Jawa Barat,” jelasnya.

“Bagian dari nasihat yang diberikan oleh almarhum kakek saya, KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada masa kolonial, adalah agar keturunannya selalu memperjuangkan agama dan negara. Almarhum kakek saya pernah dipenjara oleh Belanda dan dihadapkan pada tantangan dari DI TII dan PKI. Oleh karena itu, sebagai cucunya, saya merasa berkewajiban untuk melanjutkan apa yang telah menjadi perjuangan beliau. Terima kasih dan hatur nuhun,” sambung RK.

Panji Gumilang Mengajukan Gugatan Terhadap RK

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/7), gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, dan gugatan tersebut didaftarkan pada hari ini. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:Kejagung akan Periksa Airlangga Soal Korupsi Minyak Goreng, Airlangga: Siap HadirNonton Film Barbie Sub Indo, Pencarian Jati Diri Si Boneka Ikonis ke Dunia Nyata

Penggugat dalam perkara ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang, sementara tergugatnya adalah Mochamad Ridwan Kamil.

0 Komentar