PASUNDAN EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selama 12 jam terkait kasus dugaan fasilitas ekspor CPO.
Proses pemeriksaan Airlangga berlangsung selama lebih dari 12 jam. Pagi hari sekitar pukul 08.24 WIB, Airlangga tiba di kantor Kejagung dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan hingga akhirnya meninggalkan gedung sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan sudah menjawab sebanyak 46 pertanyaan, semoga semuanya telah terjawab dengan baik,” ujar Airlangga kepada para awak media pada Senin (24/7/2023).
Baca Juga:Telkomsel One: Pelanggan Lama IndiHome Bisa Mendaftar, Gini CaranyaIntip Kombinasi Internet Rumah IndiHome dan Seluler dalam Satu Paket ala Telkomsel One
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi “crude palm oil” (CPO), yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga korporasi ini terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan bahwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang telah disidangkan sejak Januari 2021 hingga Maret 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.