PASUNDAN EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengubah periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi enam periode dalam setahun.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada 14 Juli 2023, namun baru diundangkan pada 24 Juli 2023.
Menurut Pasal 2 peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Baca Juga:Bocoran Serial Hubungi Agen Gue, Serial Mira Lesmana di Disney+Soal Ada Isu Munaslub di Golkar, Aburizal Bakrie Buka Suara
“PNS akan mengalami kenaikan pangkat pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian,” begitu bunyi lengkap Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa peningkatan jumlah periode kenaikan pangkat PNS dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian serta sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.
Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 4.
“Peraturan Badan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024,” demikian isi Pasal 4.
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS dilakukan dua kali setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Wacana perubahan periodisasi kenaikan jabatan PNS juga pernah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
“Dulu kenaikan pangkat hanya dilakukan dua kali setahun. Sehingga jika tidak dapat mengurus pada tahun ini, harus menunggu tahun depan,” kata Azwar dalam konferensi pers daring, Senin (12/6).
Baca Juga:Hak Belajar Santri di Al Zaytun Dijamin Menag Berjalan, Meski Proses Hukum DimulaiLink Nonton King The Land Episode 13 Sub Indo, Rahasia Sa Rang dan Gu Won Diujung Tanduk
“Sekarang, atas saran dari Presiden, bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, BKN akan melakukan enam kali kenaikan pangkat setiap tahun,” lanjutnya.
Azwar menyatakan bahwa perubahan aturan ini diharapkan akan mempermudah ASN untuk naik pangkat.
Selain mengubah jumlah kenaikan pangkat per tahun, Kementerian PANRB juga telah memangkas klasifikasi jabatan ASN.
Menurut Azwar Anas, klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi hanya tiga klasifikasi dari sebelumnya 3.414 klasifikasi.
“Dulu kenapa ribet? Karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang kita sudah memangkasnya menjadi hanya tiga kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat efisien,” kata Azwar.