CIMAHI-Bawaslu Kota Cimahi melakukan langkah preventif untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Menggandeng Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cimahi, Bawaslu mengharapkan adanya sinergitas diantara penyelenggara khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Kolaborasi Penyelenggaraan Pemilu dalam Mengoptimalisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Tahun 2024 di Kota Cimahi merupakan langkah akurat dalam menyebarkan informasi berkenaan Pemilu serentak 2024.
Maka dari itu, Bawaslu Kota Cimahi mengajak seluruh penyelenggara mulai dari tingkatan Ad Hoc, jajaran Panwascam, PKD, Staff Kesekretariatan Panwascam se-Kota Cimahi, penyelenggara PPK dan PPS se-Kota Cimahi. “Artinya ini momentum kami mencoba kolaborasi untuk bagaimana ke depan menghadapi Pemilu 2024,” ucap Yasin usai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Minggu (30/7) malam.
Baca Juga:Perjuangan Panjang Menikmati Wisata Air Terjun Curug CibareubeuyLakukan Konsolidasi Pemenangan, PKS Yakin Raup 260 Ribu Suara di Pemilu 2024
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, dia menuturkan, sasarannya yakni, masyarakat. Namun, untuk menyambungkan pengetahuan dan wawasan Kepemiluan itu harus ada penyambungnya. “Agar masyarakat turut serta melakukan pengawasan secara aktif dan memahami regulasi, memahami tahapan Pemilu, dan bisa turut berperan aktif untuk mengawasi,” ujarnya.
Dibeberkan Yasin, Bawaslu Kota Cimahi sengaja mengundang seluruh jajaran di Bawaslu serta jajaran penyelenggara teknis supaya ke depan, para penyelenggara bisa menyambungkan, menyampaikan, dan mengedukasi masyarakat tentang pengawasan partisipatif.
“Yang tadinya masyarakat tidak tahu regulasi Pemilu dan tahapan Pemilu menjadi tahu. Ketika sudah mengetahui itu semua, masyarakat dituntut untuk peka ikut mengawasi juga karena mereka sudah paham bentuk-bentuk pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran lainnya sesuai Undang-Undang,” jelasnya.
Terkait Bawaslu, dia memaparkan, Bawaslu memiliki fungsi mengedepankan pencegahan harus ada dukungan serta kolaborasi dengan sesama penyelenggara Pemilu di tiap tingkatan dengan harapan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dan berperan aktif ikut mengawasi sebagai pengawas partisipatif.
“Bawaslu sadar sebagai pengawas Pemilu dengan kekuatan personel yang terbatas tidak mungkin bisa menyampaikan informasi dan regulasi seluas-luasnya kepada masyarakat tanpa kepekaan masyarakat dan kemauan masyarakat untuk berperan aktif,” ungkapnya.