Polisi Jelaskan Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sudah Melalui Beberapa Tahapan dan Bukti yang Kuat

PPATK
Panji Gumilang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa penahanan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, oleh pihak kepolisian bukanlah tindakan kriminalisasi.

Ia menilai bahwa langkah menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong tidak dilakukan tanpa dasar yang kuat.

Dikutip Pasundan Ekspres dalam wawancara dengan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada Rabu (2/8/2023), Ramadhan menjelaskan bahwa penentuan status tersangka terhadap Panji telah melalui tahapan yang berlaku.

Baca Juga:Awalnya Dukung Ganjar Kini Mesra dengan Prabowo, PSI Berpaling?Inilah Perawatan Truk yang Perlu Diketahui Supaya Perjalanan Aman dan Nyaman

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli sebelum mengambil keputusan tersebut.

Lebih dari 40 individu telah diperiksa dalam peran mereka sebagai saksi atau ahli terkait kasus ini.

Ahli-ahli dari berbagai bidang seperti bahasa, informasi dan transaksi elektronik (ITE), hukum pidana, serta sosiologi telah memberikan keterangan mereka.

Ramadhan juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Barang bukti ini kemudian dianalisis secara saintifik oleh tim forensik Polri dalam proses investigasi dan identifikasi.

Setelah tahap ini, dilakukan pemeriksaan langsung terhadap Panji dan diadakan gelar perkara.

Ramadhan menambahkan bahwa dalam proses gelar perkara, tidak hanya penyidik yang terlibat, namun juga terdapat pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk memastikan keberlanjutan proses tersebut.

Baca Juga:Tren Ban Motor Matic terbaru 2023, Banyak Dibeli yang Ukurannya IniBukannya Tangkap Begal, 2 Polisi Ini Malah Menjadi Begal, Gini Deh Jadinya

Berdasarkan hasil dari gelar perkara ini, tim menyimpulkan bahwa Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konteks hukum, Ramadhan mengklaim bahwa penyidikan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang proporsional.

Pihak kepolisian diyakinkan memiliki alat bukti yang cukup, sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk mendukung penetapan Panji sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

0 Komentar