Respon Jokowi Usai Dikritik Keras Rocky Gerung Tetap Santui, Pendukungnya yang Tak Terima

Pulau Rempang
Jokowi Widodo: Pelajaran dari Presiden Jokowi Dalam Kasus Pulau Rempang "Komunikasi yang Kurang Baik"
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo tak tergoyahkan oleh hujatan tajam yang dilemparkan oleh Rocky Gerung. Bagi Jokowi, kritik tersebut dianggap sebagai perkara yang sepele.

“Dalam hal-hal kecil seperti itu, saya lebih fokus pada pekerjaan,” ujar Jokowi di area Senayan Park, Jakarta, pada hari Rabu (2/8).

Jokowi enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai Rocky Gerung, yang saat ini tengah menghadapi laporan kepolisian dari berbagai pihak.

Baca Juga:3 Tokoh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Dukung AirlanggaJabatan Sisa 1 Bulan, Ini Kata Ridwan Kamil untuk PJ Gubernur Jawa Barat

Presiden Jokowi lebih memilih untuk mengakhiri interaksi dengan para jurnalis dan kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.

Sorotan kini tertuju pada Rocky Gerung setelah ia mengucapkan kata ‘bajingan tolol’ dalam suatu acara.

Pernyataannya tersebut kemudian menjadi dasar bagi laporan kepolisian, karena dianggap mengandung sindiran terhadap Presiden Jokowi.

Beberapa kelompok relawan telah mengajukan laporan terhadap Rocky kepada Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Salah satu laporan diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu, yang resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, kepada Polda Metro Jaya.

Refly Harun juga ikut terlibat dalam kasus ini karena dianggap telah mengunggah pernyataan Rocky ke media sosial melalui kanal YouTube pribadinya.

Laporan terkait keduanya telah diterima oleh pihak kepolisian dan diberi nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2023.

Baca Juga:Ini Kata Pakar Soal Penetapan Tersangka Panji GumilangGal Gadot Pastikan Wonder Women 3 Lanjut Produksi, Ini Bicorannya

Dalam laporan tersebut, Rocky dan Refly dilaporkan dengan pasal yang berkaitan, seperti Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, beserta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferdinand Hutahaean, politikus dari PDIP, juga turut melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Laporan dari Ferdinand juga telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.

Ada juga relawan yang mengajukan laporan terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.

Namun, laporan tersebut ditolak karena dianggap harus disertai dengan keterangan dari pihak Jokowi yang merasa dirugikan.

0 Komentar