Akibat Cemburu Buta Remaja Putri jadi Korban Sadis Penganiayaan, Kepalanya Sampai Dilindas Motor

Mayat Anak Perempuan di Jalan Cagak
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Remaja perempuan berusia 15 tahun dengan inisial P mengalami luka-luka serius setelah kepalanya dilindas oleh segerombolan pemuda di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut penyidik Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota, motif di balik kejadian tragis pengeroyokan dan penganiayaan ini adalah cemburu asmara.

Kapolsek Citamiang, Iptu Iwan Hendi Sutisna, menyatakan bahwa pemuda-pemuda tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap P karena cemburu pada pacarnya, yang dikenal dengan inisial R.

Baca Juga:Kades yang Untungkan Caleg atau Capres Cabup Cagub, Diancam Penjara dan DendaModus, Kepepet Bayar Utang Istri, Kepala Toko Pura-pura Dirampok

Korban kemudian dibawa ke lokasi di Jalan Pramuka, di mana dia diduga dianiaya oleh pacarnya dan tujuh rekan lainnya.

Tidak puas dengan pemukulan yang dilakukan, kelompok pemuda tersebut kemudian membawa P ke tengah jalan, menabraknya dengan sepeda motor, dan melindas kepalanya.

Beruntung, P mengenakan helm saat itu sehingga cedera yang dialaminya tidak terlalu parah. Namun, dia mengalami luka memar hampir di seluruh tubuhnya akibat aksi kekerasan tersebut.

Tindakan brutal ini menuai kemarahan dari warga sekitar. Mereka segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu dari pemuda-pemuda tersebut, berinisial DMJ, yang berusia 19 tahun dan beralamat di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Sementara itu, P yang menjadi korban penganiayaan telah menerima perawatan medis dan kini sudah pulang ke rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kapolsek Citamiang menambahkan bahwa tersangka DMJ telah ditahan di sel Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak berwenang juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota guna menangkap tersangka lain yang berhasil melarikan diri.

Baca Juga:Gak Main-main, Gara-gara Ini Melly Goeslaw Gugat UU Hak Cipta ke MKRidwan Kamil Klaim Dapat Restu Ibunda untuk Coba Nyalon Gubernur di Jakarta

Akibat perbuatannya membantu R dalam menganiaya P, DMJ akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Situasi ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang bahaya tindakan kekerasan akibat cemburu asmara yang tidak terkontrol.

Semoga kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan memberikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat.

0 Komentar