Agus Masykur: Konsekuensi Nyaleg DPR RI, Mundur Sebelum Habis Masa Jabatan

DPR RI
Agus Masykur
0 Komentar

SUBANG-Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera, akan mengadu peruntungan di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR-RI 2024. Namun Agus Masykur harus mundur dari jabatannya sesuai aturan Mahkamah Konsitusi nomor 15/PUU-XI/2023, pasal 12 huruf K, Pasal 51 ayat (1) huruf K ayat (2) dan huruf H serta pasal 69 ayat (2) huruf K.

Ketua KPUD Subang Suryaman mengatakan, jika melihat dengan aturan yang ada di MK, maka Agus Masykur harus mundur dari jabatanya.

“Kita berpegang terhadap peraturan MK dan terus kita kaji,” ujar Suryaman.

Baca Juga:Meriahkan HUT RI dengan Pertandingan BadmintonSD IT Miftahul Ulum Wujudkan Siswa Kayungyun, Jadi Visi Sekolah di Tahun 2025

Menurutnya, untuk mundur dari jabatan pun, Wakil Bupati Agus Masykur tidak akan bareng dengan Bupati Subang. Wabupp rencananya akan mundur dari jabatannya di bulan September 2023.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosadi saat mendatangi KPUD Subang guna pendaftaran Bacaleg Partai, menyebut ia siap dengan langkah yang sudah dipilihnya untuk Nyaleg di DPR-RI.

“Sangat siap, saya nyaleg di DPR-RI,” katanya.

Dijelaskan Agus, ia yang mencalonkan diri di DPR-RI sudah berpikir secara matang apapun konsekuensinya. “Pastilah. Intinya saya tahu konsekuensinya,” jelasnya.(ygo/ery)

0 Komentar