PASUNDAN EKSPRES – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah mengungkapkan serangkaian pola transaksi yang mencurigakan selama masa Pemilu 2019.
Salah satu temuan mengejutkan adalah maraknya penukaran uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di lembaga perbankan pada periode kampanye.
Dalam pernyataannya di acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Selasa (8/8/2023).
Baca Juga:Cara Ganti Logo Twitter X menjadi Burung Lagi, Ternyata Bisa LohNunsanya Berbeda, Inilah 3 Drama Cina Terbaru di WeTV, Ada Lost You Forever S1
Ivan menjelaskan bahwa pada minggu tenang Pemilu, terjadi penukaran uang mencapai total Rp 113 miliar dari pecahan uang tersebut. Menariknya, jumlah ini berasal hanya dari satu calon.
Selain itu, PPATK juga menemukan fakta menarik bahwa aktivitas transaksi terkait Pemilu justru mengalami lonjakan pada masa tenang, yakni satu hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Transaksi ini secara rinci tercatat dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang digunakan oleh para peserta Pemilu.
Namun, menariknya lagi, data dari RKDK peserta Pemilu menunjukkan bahwa jumlah transaksi selama masa kampanye justru lebih rendah dibandingkan dengan periode tenang.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai mengapa transaksi keuangan terkait Pemilu yang terekam dalam RKDK cenderung statis saat aktivitas kampanye tengah berlangsung sibuk.
“Ketika banyak aktivitas kampanye berlangsung, seperti biaya kampanye, sewa gedung, pembelian makanan, kaos, dan berbagai pengeluaran lainnya yang terjadi selama masa kampanye, mengapa pergerakan keuangan dalam RKDK justru lebih menonjol pada masa tenang?” tanya Ivan.
Ivan menambahkan bahwa PPATK berspekulasi bahwa aktivitas kampanye para peserta Pemilu mungkin didanai oleh sumber-sumber yang tidak tercatat secara resmi.
Baca Juga:Ini Fungsi Tombol Share Screen yang Baru Muncul dalam Panggilan Video WhatsApp, Begini Cara MenggunakannyaMA Membantah Diintervensi Lantaran Ubah Vonis Ferdy Sambo
Sumber-sumber dana ini dapat saja berasal dari aktivitas ilegal seperti illegal logging, illegal mining, atau bahkan perdagangan narkotika.
Menurut Ivan, situasi ini terjadi karena aturan Pemilu saat ini tidak melarang penggunaan sumber dana dari luar RKDK untuk mendanai kampanye.
Hal ini membuka celah bagi masuknya dana-dana yang berasal dari aktivitas ilegal atau tak sah.
“Dalam konteks ini, kontributor dana dapat menggunakan berbagai sumber tanpa batasan, dan ini menjadi masalah serius. Hasil kejahatan, termasuk dana dari perdagangan narkoba, dapat dengan bebas mengalir ke dalam dana kampanye,” papar Ivan.