Hal ini tentu menunjukkan dampak traumatis yang besar akibat peristiwa mengerikan yang dialaminya.
Konsekuensi hukum dari tindakan keji ini tampaknya akan berat bagi pelaku. Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, David Pulung, mengklarifikasi bahwa status S sebagai ASN telah dinonaktifkan sementara.
Pihaknya akan menunggu surat penetapan tersangka dari kepolisian sebelum mengambil tindakan lanjutan.
Baca Juga:Loker Kimia Farma, Terbuka untuk Fresh Graduate, Cek Syarat dan Ketentuannya di SiniRafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU Hampir Rp 1 Triliun
David menegaskan bahwa apabila ada putusan inkrah dari pengadilan yang menghasilkan vonis di atas dua tahun, S dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaannya.
Peristiwa ini telah menciptakan gelombang reaksi dan perasaan tidak aman di masyarakat setempat.
Semua pihak berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan cepat sehingga keadilan dapat dirasakan oleh korban dan keluarganya.