PASUNDAN EKSPRES – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Megawati mengungkapkan keheranannya atas keputusan MA yang menyusutkan hukuman tersebut, mengingat pengadilan tingkat pertama dan banding sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
Dalam wawancara dengan The Tribata di Jakarta pada Senin (21/8/2023), Megawati mempertanyakan hukum di Indonesia saat ini.
Baca Juga:Survei Litbang Head to Head Anies Prabowo Ganjar, Ini PemenangnyaPN Subang FC Berjaya di Pertandingan Fourfeo Meriahkan HUT RI dan HUT MARI ke-78
Meskipun ia bukan seorang ahli hukum, namun ia merasa bahwa dua pengadilan sebelumnya telah memberikan hukuman mati kepada Sambo.
Ia bingung mengapa MA kemudian memutuskan untuk mengurangi hukuman tersebut.
Megawati juga menekankan bahwa ia tetap menghormati putusan MA, tetapi tetap merasa heran mengapa hukuman Sambo dipangkas.
Ia mengingatkan bahwa Ferdy Sambo adalah seorang jenderal polisi yang membunuh anak buahnya sendiri. Pertanyaan yang muncul dalam pikirannya adalah mengapa hukuman ini dikurangi.
Ia berpikir, “Kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?”
Selanjutnya, Megawati menyoroti pengorbanan prajurit-prajurit TNI dan Polri yang memungkinkan seorang prajurit menjadi jenderal.
Ia mengingat pengalamannya ketika terjadi daerah operasi militer (DOM) di Aceh yang mengakibatkan banyak prajurit gugur, namun tidak ada seorang pun jenderal yang gugur.
Megawati mengungkapkan, “Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah, saya ngalami saat DOM Aceh, daerah operasi militer Aceh, nah kurang apa lagi. Coba, saya pergi ke RSPAD, melihat siapa korban-korbannya tiap hari, saya minta bahwa yang jadi korban itu siapa saja, enggak ada jenderal yang mati!”
Baca Juga:Ramai Diikuti Ribuan Perwakilan Pesantren, Mumtaz Festival 2023 dan Temu Bisnis OPOP Hadir di Masjid Al JabbarASN Rudapaksa Bocah 4 Tahun Usai Lomba 17 Agustusan, Begini Kronologisnya
Untuk diketahui, MA mengurangi hukuman empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Dalam kasasi, hukuman Ferdy Sambo, yang merupakan eks Kadiv Propam Polri, berubah dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding menjadi penjara seumur hidup.