MK Putuskan Boleh Kampanye di Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan, Ini Kata Federasi Serikat Guru Indonesia

SMKN 1
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengeluarkan kritik pedas terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa kampanye politik diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat tertentu.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa fasilitas pendidikan, sama halnya dengan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, seharusnya harus tetap bersih dari campur tangan politik praktis.

“Larangan penggunaan ketiga jenis fasilitas ini harus bersifat mutlak tanpa syarat. Jika MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena hal ini bertentangan dengan upaya menciptakan kondisi politik yang ideal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, maka hal yang sama harus berlaku untuk fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah,” ujar Retno dalam pernyataannya yang dikeluarkan pada Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga:Megawati Kritik Putusan MA yang Mengurangi Hukuman Ferdy SamboSurvei Litbang Head to Head Anies Prabowo Ganjar, Ini Pemenangnya

Retno juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait persyaratan “tanpa atribut” dalam kampanye di fasilitas pendidikan.

Menurutnya, persyaratan ini tidak cukup untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan dana oleh lembaga pendidikan dalam rangka mengkomersialkan arena politik di lingkungan pendidikan.

“Kondisi seperti ini jelas berpotensi mengancam netralitas lembaga pendidikan di masa mendatang. Terutama jika kepala daerah setempat yang ikut berkampanye, maka relasi kekuasaan dapat dimanfaatkan, bahkan fasilitas sekolah dapat digunakan tanpa biaya tambahan,” tegas Retno.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa penggunaan aula yang dilengkapi dengan pendingin udara akan meningkatkan beban listrik yang harus ditanggung oleh sekolah.

Selain itu, Retno juga mempertanyakan definisi “fasilitas pendidikan” yang tidak dijelaskan secara rinci oleh MK dalam pertimbangannya.

Menurutnya, tidak masuk akal jika tingkatan pendidikan selain perguruan tinggi dijadikan sebagai lokasi kampanye, mengingat mayoritas peserta didik dalam jenjang pendidikan tersebut belum memenuhi syarat usia pemilih.

Bahkan di tingkat SMA atau SMK, jumlah peserta didik yang sudah memenuhi syarat untuk memberikan suara sangat terbatas.

Baca Juga:PN Subang FC Berjaya di Pertandingan Fourfeo Meriahkan HUT RI dan HUT MARI ke-78Ramai Diikuti Ribuan Perwakilan Pesantren, Mumtaz Festival 2023 dan Temu Bisnis OPOP Hadir di Masjid Al Jabbar

FSGI dan Retno bersama dengan yang lainnya berharap agar pemerintah dapat mengantisipasi risiko kerugian dan keselamatan para peserta didik akibat keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu, mereka juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengatur lebih rinci batasan fasilitas pendidikan yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye.

0 Komentar