Menkumham Ungkap Belum Ada Eksil Politik Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Ajukan Permohonan Pindan Kewarganegaraan

Kemenkumham
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada eksil politik yang merupakan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan.

“Sampai sekarang belum ada yang mengajukan,” kata Yasonna saat berbicara dengan para warga eksil di KBRI Den Haag, Belanda, pada Minggu (27/8).

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.

Baca Juga:Kebakaran TPA Sarimukti jadi Penyebab Bandung Darurat Sampah, Pemkot Bentuk Satuan Tugas Kedaruratan SampahDaftar 4 Kementrian dan Pemda yang Membuka Lowongan ASN dan PPPK Terbaru 2023, Lengkap dengan Jadwal Seleksinya

Meskipun belum ada permohonan tersebut, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memberikan perlakuan khusus kepada para eksil, seperti visa dan izin tinggal.

“Pada malam sebelumnya, Bu Ning [Sri Budiharti, eksil mantan WNI yang kini tinggal di Jerman] telah mengajukan permohonan visa untuk Indonesia. Pagi ini, secara simbolis, kami telah memberikan visa multiple entry untuk kunjungan beberapa kali dalam lima tahun ke depan,” ujar Yasonna.

Sebagai menteri, Yasonna juga menjanjikan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas keimigrasian kepada para eksil yang ingin kembali ke Indonesia.

Fasilitas ini akan diberikan tanpa biaya, sehingga negara yang akan menanggungnya.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan bahwa pemerintah juga dapat mengeluarkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kepada eksil yang berada di luar negeri.

Fasilitas ini juga akan diberikan secara gratis.

“Kita bisa meningkatkannya menjadi izin sementara, ITAS. Jika mereka telah berada di luar negeri untuk waktu yang lama, kita dapat memohonkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan biaya nol, secara gratis. Saya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan ini dapat kami lakukan,” tambah Yasonna.

Pernyataan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Baca Juga:Link Nonton Film Talk to Me, Film yang Menghadirkan Kengerian dalam Dimensi PsikologisJalan Sehat Perumda Tirta Rangga Subang untuk Peringati HUT RI dan Sosialisasi Pembayaran Digital Berlangsung Meriah

Dalam instruksi tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan 19 pihak, termasuk 16 menteri dan jaksa agung, untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya, serta korban yang terdampak dari pelanggaran HAM berat.

Pertemuan antara Mahfud dan Yasonna dengan para eksil di Belanda ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.

0 Komentar