PASUNDAN EKSPRES – Hubungan keluarga antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pernyataan ini muncul saat Sunandiantoro, perwakilan pihak yang terkait dengan Evi Anggita Rahma dan lainnya, berbicara dalam sidang di MK pada Selasa (29/8).
Sunandiantoro menyatakan bahwa permohonan pengujian materi yang diajukan oleh pihak pemohon telah menciptakan berbagai pendapat dan interpretasi yang liar di masyarakat.
Baca Juga:Satnarkoba Polres Subang Dirikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Desa CiaterZulkifli Hasan Sebut Erick Thohir Dinilai Cocok sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Salah satu pendapat tersebut adalah bahwa gugatan ini merupakan keinginan Jokowi untuk memungkinkan anaknya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, ikut dalam Pilpres 2024.
Menurut Sunandiantoro, hubungan keluarga yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai suami dari Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo, juga menjadi target dari interpretasi liar tersebut.
Hal ini mengarah pada persepsi bahwa hubungan kekerabatan ini dapat mempengaruhi pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara tersebut.
Sunandiantoro mengklaim bahwa pandangan liar tersebut tidak benar dan hanya merupakan upaya politik kotor yang berusaha merusak reputasi Jokowi, majelis hakim MK, dan Gibran.
Dia kemudian meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon dalam perkara ini.
Selain itu, Sunandiantoro juga menyerukan agar majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini adalah ranah kebijakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang, bukan MK.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anwar Usman menegaskan bahwa sebagai hakim konstitusi, dia telah diambil sumpah untuk bertindak adil.
Baca Juga:Tips Ganti Bohlam Lampu Kabut Avanza Lawas: Perhatikan Kapasitas WattBahasa Gaul Kiyowo di Medsos: Arti dan Asal Usulnya
Dia menyatakan rasa terima kasih kepada Sunandiantoro atas tanggapannya, dan mengingatkan bahwa putusan MK merupakan hasil dari suara kesepuluh hakim konstitusi, bukan semata putusan Ketua MK.
“Saya disumpah untuk duduk di sini. Demi Allah,” tegas Anwar.
Dia menambahkan bahwa meskipun ia tidak ingin mendahului putusan MK, ia mengapresiasi tanggapan masyarakat yang telah disampaikan oleh Sunandiantoro.