BANDUNG BARAT-Hebohnya persoalan Rotasi Mutasi ASN di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini menjadi tontonan yang menggelitik bagi masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia, LAKI Bandung Barat.
Kang Guras (sapaan akrabnya) juga menyampaikan berdasarkan informasi dari Komisi ASN, bahwa rotasi mutasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan Komisi ASN. Artinya dengan segala dinamikanya proses rotasi mutasi tersebut bisa dianggap benar.
“Tugas Komisi ASN adalah melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, yang artinya tanggung jawab secara proporsional benar tidaknya proses tersebut ada di komisi ASN,” ujarnya.
Baca Juga:Baznas Purwakarta Distribusikan Alquran dan Juz AmmaDesa Ponggang Akan Libatkan Anak Muda Kelola BUMDes
Dia menambahkan, Komisi ASN juga menjelaskan bagi Kepala Daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2023, kemudian melakukan penggantian pejabat, tidak bisa dianggap melanggar karena sudah sesuai pasal 71 ayat 2, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. Apalagi belum ada peraturan baru yang mengatur proses tersebut.
“Menyikapi pembentukan Pansus oleh DPRD KBB dalam merespon keinginan masyarakat karena adanya dugaan pelanggaran dalam rotasi mutasi ASN KBB. Dari sisi respon sudah tepat, hanya saja kalau mencermati pernyataan salah satu Pimpinan DPRD KBB bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam 5 (lima) hari. Mungkin DPRD menganggap masalah ini tidak krusial seperti halnya jika hutang SMI tidak terbayar kerugiannya. Dampaknya DAU yang akan dipotong, oleh karena itu DPRD KBB bukan membentuk Pansus, yang lebih tepat melakukan dengar pendapat,” ucap Kang Guras .
Menurutnya, keputusan DPRD KBB juga harus bijak, tidak boleh menambah kegaduhan. Pasalnya, jika dugaan pelanggaran rotasi mutasi itu benar, yang mempunyai kompetensi untuk mengelola secara yuridis normatif adalah Komisi Ombudsman.
“Karena substansinya adalah maladministrasi. Ketika Komisi Ombudsman bisa membuktikan, baru rekomendasinya bisa digunakan oleh DPRD KBB untuk melaksanakan Hak Interpelasi, Hak Angket bahkan bisa sampai kepada Hak Menyatakan Pendapat,” ungkapnya.
Sementara, pihaknya lebih memfokuskan betapa bahayanya dampak terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri SE.No.821/5292/SJ yang ditandatangani tanggal 14 September 2022 oleh Tito Karnavian. Salah satu yang membahayakan adalah SE tersebut menyatakan bahwa Penjabat (PJ) boleh melakukan mutasi dan pemberhentian ASN tanpa persetujuan Mendagri, ini sangat membahayakan dan dapat menghancurkan demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.