DPRD Subang Bahas 12 Raperda

DPRD Subang Bahas 12 Raperda
0 Komentar

SUBANG– DPRD Subang saat ini sudah memproses 12 rancangan peraturan daerah (raperda) selama tahun 2023. Dari jumlah itu, beberapa diantaranya sudah menjadi perda dan juga ada yang masih dilakukan pembahasan. Raperda tersebut ada yang berasal dari usulan bupati dan DPRD.

Raperda tersebut antara lain raperda kawasan industri berwawasan kemitraan, pembangunan industri, penyertaan modal pemerintah daerah, sistem pendidikan, lembaga penyiaran publik radio Benpas, perpustakaan, penyelenggaraan K3, ibadah haji, ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan lingkungan serta pesantren.

Proses penyusunan hingga pengesahan Raperda membutuhkan waktu antara 3-6 bulan, hingga nantinya disahkan di tingkat Provinsi Jawa Barat untuk menjadi Perda.

Baca Juga:Tetap Waspada DBD Saat Musim Kemarau, Enam Warga Subang Meninggal Usai Digigit Nyamuk Aedes AgyeptiTridjaya Elektronik Jual Barang Harga Murah, Langsung Didatangkan dari Pabrik

Ketua Badan Perencanaan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Subang Ahmad Buchori mengatakan, raperda yang saat ini masih dibahas bisa disahkan di akhir tahun 2023. Namun ada 1 raperda yang tidak akan bisa disahkan yaitu Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Raperda yang merupakan usulan dari DPRD tersebut terkendala dari sisi aturan Undang Undang Cipta Kerja, sehingga pihak DPRD harus melakukan pengkajian ulang dan tidak akan bisa disahkan di tahun 2023 ini.

“Iya karena kendala UU Cipta kerja, Raperda tersebut tidak akan bisa disahkan di tahun ini,” katanya.

“Saat ini kita sedang fokus terhadap Raperda penyelenggaraan fasilitas pesantren,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Subang Hj Yeni Nurseni M AP mendorong agar Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan segera disahkan.(ygo/ysp)

0 Komentar