SUBANG-Sesuai dengan usulan Musrenbang, dana kewilayahan yang disiapkan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan di Subang mencapai Rp99.809.200.001. Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) tersebut agar direalisasikan pada tahun 2023 ini. Adapun dana tersebut dipakai untuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial dan berbagai kegiatan pembangunan lainnya.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Subang Asep Saeful Zaman mengatakan mengatakan, SKPD yang menerima dana PIK terbesar yakni Dinas PUPR Subang Rp701.085.021.625. Sementara terkecil yakni Dinas Lingkungan Hidup Rp189.973.505.
Lalu Kecamatan Subang mendapat dana tertinggi Rp1.845.000.000. Kecamatan Pusakajaya dan Pusakanagara mendapat dana paling kecil masing-masing Rp200.000.000.
Baca Juga:Menikmati Pesona Wisata Curug ciwideng di SubangMenikmati Mie Ayam Coet Special Chef Wawan di Subang
Ia mengatakan, untuk usulan pagu tersebut berdasarkan Hasil dari analis Musrenbang dan sudah masuk dalam peraturan Bupati Subang.
Dia mengatakan, anggaran dana kewilayahan sendiri, memang diperuntukan agar ada pertumbuhan, kemajuan, dan kemanfaatan untuk masyarakat di berbagai daerah di Kabupaten Subang.
“Anggaran itu bersumber dari APBD melalui PAD yang didapatkan,” katanya.
Aktivis Subang Jaka Arizona menyebut, dana kewilayahan yang diusulkan dalam Musrenbang harus dibagi secara adil. “Jangan sampai ada wilayah yang membutuhkan dana untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat malah mendapatkam porsi yang sedikit,” ujarnya.
Dana kewilayahan menurut dia harus sesuai dengan fakta dan kebutuhan yang ada sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat bisa terpenuhi.(ygo/ysp)
Dana Kewilayahan di Subang
Instansi Penerima
– 10 SKPD
– 30 kecamatan
Penerima Terbesar dan Terkecil
– PUPR menerima dana terbesar Rp701.085.021.625
– DLH menerima dana terkecil RpRp189.973.505
– Kecamatan Subang menerima dana terbesar Rp1.845.000.000
– Kecamatan Pusakajaya dan Pusakanagara menerima dana terendah Rp200.000.000