Pemekaran Subang Utara Tunggu Persetujuan Pusat, Sudah Masuk Kemendagri

Pemekaran Subang Utara Tunggu Persetujuan Pusat, Sudah Masuk Kemendagri
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, sudah mengusulkan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) kepada pemerintah pusat. Tahapan dari Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, hingga kini dokumen administrasi sudah sampai ke Kemendagri.

Selain Subang, ada 300 CDPOB di seluruh Indonesia yang menghendaki persetujuan pemerintah pusat agar segera direalisasikan.

Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setda Subang, Dani Muhamad S.STP., M.AP mengatakan, dokumen tentang pemekaran Subang Utara sudah sampai ke titik akhir dalam persetujuan, apakah bisa terealisasi atau tidak.

Baca Juga:Timezone Resmi Buka Venue Baru di Summarecon Villaggio Outlets KarawangImbau Warga Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Pilihan Boleh Berbeda

Dokumen pemekaran tersebut, sudah melewati tahapan-tahapan. Mulai dari pemerintah daerah, provinsi Jawabarat hingga akhirnya ke pemerintah pusat.

“Sudah sampai ke Kemendagri,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berharap agar pemekaran Subang Utara, bisa terealisasi secepatnya. Masyarakat Subang khususnya wilyah Pantura, menghendaki perpisahan terhadap Kabupaten induk, Subang.

Dani menyebut, persetujuan pemekaran pun tidak semudah membalikan telapak tangan. Terlebih moratorium pemekaran masih belum dicabut. Belum lagi mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, yang akan menghabiskan anggaran lumayan besar, sehingga akan berdampak terhadap persetujuan pemekaran.

Sekretaris BKAD Kabupaten Subang M. Chairil mengatakan Kabupaten Induk (Subang), akan mensuuport Kabupaten Subang Utara selama 3 tahun, hingga bisa berdiri dan berkembang.
“Nominal anggaran bisa mencapai miliaran,” katanya.

Chairil mengatakan, ketika pemekaran dilakukan. Secara otomatis akan muncul Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga nantinya bisa membiayai kebutuhan Subang Utara.(ygo/ery)

0 Komentar