Pj Bupati: ASN Wajib Netral di Pemilu dan Pilkada 2024

Pilkada 2024
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemilihan Umum (Pemilu) an Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sesuai apa yang dikeluarkan oleh tiga Mentri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejumlah pemerintahan daerah dan pemerintahan kota melakukan sosialisasi secara serentak tentang pemberlakukan dan deklarasi tegas bagi ASN.

Dihadapan perwakilan dan pimpinan OPD, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Beni Iriawan berpesan agar sejumlah 7.055 ASN dan 5.937 Non ASN se Kabupaten Purwakarta agar mematuhi aturan sebagaimana dikeluarkannya SKB tiga Mentri diatas.

Baca Juga:BPJamsostek Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas, Bekerja Sama dengan Pemcam SukataniSD Labschool Ajak Orang Tua Teladani Rasulullah SAW, Dalam Mendidik dan Mencinta Anak

“Kita ketahui jika ASN harus memiliki asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang !!! menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada atas kepentingan siapapun. Dengan hubungan apapun,” ungkap Beni kepada sejumlah perwakilan ASN yang hadir dalam acara sosialisasi netralitas ASN di Hotel Harper, Rabu ( 11/10).

Lebih jauh Beni menegaskan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Yaitu Potensi gangguan netralitas dapat saja terjadi pada waktu sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Adapun terkait tentang Surat Edaran bupati Purwakarta pada 10 April 2023 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Wibiesono Kepala BKPSDM Pemkab Purwakarta berharap ASN di Purwakarta haruslah Netral. “Dihadapan pejabat Bupati dan disaksikan sejumlah unsur Forkompinda, kami yakinkan sesuai dengan deklarasi dan pencatatan fakta integritas netraikas. ASN di Purwakarta kami yakinkan akan berlaku Netral dalam Pemilu mendatang,” ungkap Wiebiesono.

Terdapat informasi, soal penekanan Netralitas ASN pada pemilu 2024. Pemkab Purwakarta melalui BKPSDM menyebar selebaran berisi beberapa klausul Tara Tertib ASN di masa Pemilu dengan dibubuhkan tanda tangan diatas Materai.(mas/sep)

0 Komentar