PURWAKARTA-Kecelakaan lalu lintas telah terjadi di KM75+000 B ruas ASTRA Tol Cipali arah Jakarta, tepatnya di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Kamis (12/10) sekira pukul 01.25 WIB dini hari.
Laka ini melibatkan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya dengan minibus Toyota Rush bernomor polisi B 1701 FIN. Kedua kendaraan tersebut melaju di lajur satu.
Berdasarkan keterangan yang terhimpun pengemudi minibus mengaku tidak menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya. Sehingga, mobilnya itu tidak dapat dikendalikan dan menabrak kendaraan yang berada di depannya.
Kondisi minibus berakhir dengan posisi normal menghadap barat dan berada di antara lajur dua dan bahu dalam. Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia, satu korban luka berat dan satu korban luka ringan.
Baca Juga:TKIT, SDIT dan SMPIT Cendekia Salat IstisqaMuluskan Pemenangan Pilpres 2024, Gerindra Sepakat Usulan Prabowo-Gibran
Seluruh korban kemudian dievakuasi menuju Rumah Sakit Abdul Radjak, Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Divisi Operasi ASTRA Tol Cipali, Sri Mulyo menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini. “Kami turut berdukacita dan berharap keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi peristiwa ini,” kata Sri.
Informasi kecelakaan pertama kali disampaikan pengguna jalan yang melintas kepada tim TMC (Traffic Monitoring Center) melalui panggilan telepon.
Para petugas ASTRA Tol Cipali yaitu petugas patroli, rescue, derek serta medis bersama satuan PJR (Patroli Jalan Raya) kemudian berkoordinasi untuk menangani peristiwa tersebut.
“Kendaraan yang terlibat langsung kami evakuasi menuju Pos BB KM 92 agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas,” ujar Sri menjelaskan.
Dengan koordinasi baik dari semua pihak, lanjutnya, penanganan dapat terselesaikan pada pukul 02.17 WIB di hari yang sama.
“Adapun penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Purwakarta,” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang akan berpergian menggunakan Tol Cipali, untuk senantiasa menjaga keamanan diri, keluarga, dan pengguna lain.
Baca Juga:Pertamina Sanksi Agen Imbas Kasus Pengoplosan Gas di Subang, Dianggap Tak Mampu Bina PangkalanBawaslu Subang Utamakan Pencegahan dan Penindakan
Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mematuhi batas kecepatan yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, serta selalu menjaga jarak aman antarkendaraan sepanjang 100m – 200m.
Pengguna jalan juga dapat mengakses call center Cipali yang aktif 24 jam melalui nomor telepon +62-260-7600-600 dan WhatsApp +62-81-1234-7600. Apabila kelelahan atau kondisi fisik sudah tidak baik, segera beristirahat di Rest Area terdekat.